Mantan Dirjen Pajak Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo 2001-2006 Hadi Poernomo menjelaskan, inisiasi pembentukan Badan Penerimaan Negara telah muncul 20 tahun silam.
Menurut dia, gagasan untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan akademisi Universitas Gadjah Mada pada 2003.
Hadi mengibaratkan pemisahaan itu seperti toilet perempuan dan laki-laki. “Tidak mungkin “toiletnya” satu,” kata Hadi saat diskusi yang digelar Universitas Paramadina, Senin (5/2/2024).
Baca Juga
Kemenko PMK Beberkan Strategi Serap Tenaga Kerja di Era Industri 4.0
Hadi mengatakan kajian pemisahan Ditjen Pajak dan Kemenkeu tersebut perlu dilakukan. Ini berkaca pada pemisahan lembaga penerimaan negara yang terjadi di Amerika Serikat dan Jepang yang sukses.
Meski demikian, penolakan terjadi saat rancangan undang-undang diserahkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN RB). Penolakan ini muncul karena secara kelembagaan karena usulan itu akan memunculkan masalah.
Menurut Hadi, masalah yang muncul karena rancangan undang-undang itu membuat semua wajib pajak harus menyerahkan data-data terkait pajak ke Ditjen Pajak. Selanjutnya, rancangan undang-undang ini terbentur syarat bahwa penyerahan data tidak boleh diwakilkan.
Baca Juga
OJK Terima 9.226 Aduan Sektor Fintech P2P Lending hingga Januari 2024
“Di sini kuncinya sehingga ini tidak bisa berjalan,” ujar dia.
Usulan mengenai pembentukan BPN mengemuka saat pemilihan presiden 2024. Calon presiden (capres) Anies Baswedan dan Prabowo Subianto menyatakan ingin membentuk BPN bila terpilih. Janji ini dibuat karena kedua capres ini ingin meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak judicial review pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu. Permohonan judicial review yang diajukan Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak, itu ingin menguji pasal 5 ayat (2), pasal 6, pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara dan norma pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
