Pelancong Wajib Tahu, Ini 5 Barang yang Dibatasi Masuk Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah berlaku sejak 10 Maret 2024. Peraturan ini telah melalui 90 hari masa transisi sejak diundangkan pada 11 Desember 2023.
Aturan ini bakal berdampak pada kegiatan impor yang dilakukan para penumpang moda transportasi lintas perbatasan. Penumpang yang kembali pulang melalui bandar udara (bandara) misalnya akan melewati sejumlah batasan maksimal barang bawaan.
Berdasarkan laman Instagram resmi Bea Cukai Soekarno Hatta, terdapat lima barang bawaan yang kerap dibawa penumpang. Lima barang tersebut yakni gawai, barang elektronik, alas kaki, tas, dan produk tekstil.
Produk gawai yang dimaksud di antaranya telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet. Setiap penumpang yang datang melalui pengecekan Bea Cukai maksimal memiliki dua unit dari gawai tersebut dalam satu kali kedatangan dalam jangka waktu satu tahun.
Baca Juga
Terima Gratifikasi Rp 56,2 M, Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara
Sementara itu untuk barang elektronik, Bea Cukai hanya mengizinkan penumpang membawa maksimal lima unit dan nilai maksimal Freight On Board (FOB) dari benda yang dibawa tersebut yaitu US$ 1.500.
Sedangkan untuk produk tekstil jadi dan lainnya, setiap penumpang yang melalui perbatasan Indonesia, maksimal hanya bisa membawa lima potong. Ada beberapa pengecualian terhadap beberapa jenis kain misalnya selimut untuk perjalanan, kain linen untuk tempat tidur, meja, toilet, dan dapur, tirai dan kerai, tirau atau bed valances, barang perabot lain.
“Tidak termasuk yang dimaksud dalam pos 94.94,” tulis aturan itu.
Untuk tas, penumpang juga maksimal hanya diizinkan membawa dua unit per orang. “Alas kaki. Maksimal dua pieces per orang,” lanjut aturan tersebut.
Baca Juga
Sambut Kenaikan Harga Rokok di 2024, Bea Cukai Siapkan 17 Juta Pita Cukai
Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," ucapnya di Tangerang, Minggu (10/3/2024), seperti dilansir Antara.
Pokok peraturan yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia.
"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border," ujarnya.
Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.
Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.
"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silakan saja," tuturnya.
Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

