Masyarakat Wajib Tahu! Ini 10 Modus Kejahatan Keuangan yang Harus Diwaspadai Jelang Ramadan
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kejahatan keuangan cenderung meningkat menjelang Ramadhan seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan masyarakat agar mewaspadai beberapa modus kejahatan keuangan menjelang Ramadhan.
"Menjelang Ramadan, kejahatan keuangan cenderung meningkat seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. Masyarakat diharapkan mewaspadai beberapa modus kejahatan keuangan," ujar Friderica dalam jawaban tertulis PTIJK 2025, Kamis (20/2/2025).
Menurut Friderica atau wanita yang akrab disapa Kiki tersebut, setidaknya ada 10 modus kejahatan keuangan yang perlu diwaspadai masyarakat menjelang Ramadhan.
Lantas, apa saja modus kejahatan yang perlu diwaspadai masyarakat? Yuk, simak rinciannya berikut ini:
1. Modus penawaran arisan untuk persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri.
2. Penawaran investasi bodong dengan iming-iming imbal balik yang tinggi.
3. Modus social engineering yaitu, tindakan memanipulasi psikologis korban untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dengan tujuan
membobol akun keuangan korban.
4. Modus skimming dan phising melalui pencurian data kartu ATM atau
kartu kredit melalui alat skimming atau melalui tautan palsu (phishing) yang menyerupai situs resmi bank.
5. Modus card tapping, yaitu pemasangan alat di lubang kartu ATM untuk menjebak kartu nasabah sehingga dapat diambil alih oleh pelaku.
6. Modus sniffing atau tindakan penyadapan oleh hacker menggunakan jaringan internet. Modusnya, pelaku mengirimkan aplikasi via whatsapp atau email dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting korban seperti username, password m-banking, informasi kartu
kredit, password email.
7. Modus penawaran THR melalui pesan palsu yang mengatasnamakan perusahaan atau instansi yang menawarkan THR atau hadiah uang
tunai.
8. Modus penipuan keuangan berupa transfer dana dari pinjaman online (pinjol) ilegal kepada orang yang tidak pernah mengajukan pinjaman.
9. Modus penawaran paket perjalanan wisata atau umrah dengan diskon yang tidak wajar.
10. Modus penyampaian informasi pengiriman parcel lebaran. Momen Ramadan dan Idul Fitri kerap dirayakan oleh umat muslim dengan berbagi parsel kepada kerabat.
"Penipu bisa memanfaatkan momen ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat membuka atau mengunduh suatu dokumen atau aplikasi dengan modus menyampaikan informasi pengiriman parsel," ungkap Kiki.
Di sisi lain, Kiki membeberkan bahwa menjelang Ramadan kemungkinan laporan konsumen dan masyarakat masih terkait fraud eksternal dikarenakan faktor tingginya penggunaan teknologi dan masih rendahnya pengetahuan mengenai pentingnya kerahasiaan dan keamanan data.
Sedangkan terkait kegiatan aktivitas keuangan ilegal, menjelang Ramadan dan lebaran, penawaran pinjaman online ilegal biasanya semakin marak. Tawaran investasi ilegal dengan modus seperti penipuan penawaran pekerjaan, impersonation, serta social engineering melalui sarana digital, juga semakin marak menjelang lebaran.
"Oleh karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan memastikan aspek 2 L (legal dan logis) dari setiap penawaran yang
diterimanya. Masyarakat dapat memastikannya melalui Kontak Layanan Konsumen OJK dengan nomor telepon 157," kata Kiki.

