Angkutan Barang Sumbu 3 Dibatasi Mulai 5 April 2024
JAKARTA, investortrust.id - Pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas selama Lebaran 2024 akan diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB, dan berlaku selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri, Aan Suhanan di DPR, Selasa (2/4/2024) saat menjelaskan rekayasa-rekayasa lalu lintas (lalin) yang akan diberlakukan sepanjang libur Lebaran 2024/1445 H guna kelancaran dan kenyamanan pemudik saat pulang kampung.
Ia menyebut rekayasa lalin yang akan diberlakukan adalah one way, contra flow, pembatasan angkutan barang sumbu 3 ke atas, serta pemberlakuan ganjil-genap (Gage).
Baca Juga
Korlantas akan Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Cek
Sementara itu pembatasan operasional angkutan barang ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Kendaraan angkutan barang yang diizinkan beroperasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 adalah pengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok dan pendukung angkutan lebaran 2024.
"Kendaraan yang dibatasi adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan," pungkas Aan Suhanan.

