Meski Angkutan Dibatasi, Distribusi Pupuk Dipastikan Lancar untuk Musim Tanam
JAKARTA, investortrust.id - PT Pupuk Indonesia memastikan kelancaran distribusi pupuk menjelang dan sesudah Idulfitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Kelancaran distribusi ini penting guna memastikan pupuk tersedia pada musim tanam kedua pada April 2025.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, menjelang Lebaran 2025 ini distribusi pupuk mulai dari gudang hingga kios akan tetap berlangsung hingga Jumat 28 Maret 2025. Selanjutnya, kegiatan distribusi pupuk akan kembali beroperasi penuh pada Kamis 3 April 2025.
Baca Juga
Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Nasional Aman Jelang Lebaran 2025, Capai 1,63 Juta Ton
"Seluruh lini distribusi Pupuk Indonesia wajib kembali beroperasi pada 3 April guna mendukung datangnya musim tanam kedua tahun ini yang akan dimulai pada April. Stockholder harus memastikan kegiatan operasional setelah libur dapat berjalan dengan normal demi kelancaran pelayanan di seluruh lini distribusi," ucap Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2025).
Wijaya memastikan proses distribusi pupuk bersubsidi tidak akan terdampak oleh kebijakan pembatasan angkutan barang yang diterapkan pemerintah selama mudik Lebaran tahun ini. Sebab, pupuk masuk kategori kebutuhan pokok yang dikecualikan dari pembatasan operasional angkutan barang.
"Pupuk Indonesia menjamin kesiapan dan kelancaran distribusi pupuk hingga menjelang dan sesudah Lebaran, karena pupuk masuk kategori komoditas yang mendapat pengecualian dalam kebijakan pembatasan angkutan barang selama momen mudik Lebaran 2025," terang Wijaya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan Bersama tiga instansi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Baca Juga
Tambah Kapasitas, Investasi Pupuk Indonesia Capai Rp 116 Triliun
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang, seperti truk bersumbu tiga atau lebih di banyak jalan tol dan non-tol mulai Sumatera, Jawa hingga Kalimantan. Pembatasan tersebut akan berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Namun, pupuk mendapat pengecualian aturan itu.
"Dengan adanya pengecualian ini, dapat dipastikan truk-truk yang mengangkut pupuk bersubsidi dan nonsubsidi dapat tetap beroperasi seperti biasa untuk menyalurkan pupuk yang dibutuhkan petani. Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan," paparnya.

