BI Masukkan Saham jadi Objek Lindung Nilai Vastra, Ini Alasannya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) menambahkan jenis aset saham yang dapat dilindungi melalui skema Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra atau Vastra.
Mulai 1 Januari 2027, investor di Bursa Efek Indonesia dapat memasukkan saham sebagai aset yang memenuhi syarat untuk hedging atau lindung nilai.
“Mulai Januari 2027, aset yang dapat dilindungnilaikan melalui Vastra ini akan mencakup equity, juga akan mencakup saham yang tercatat di BEI,” kata Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026, dikutip Jumat (23/10/2026).
Thomas menjelaskan bahwa BI telah menetapkan 14 dealer utama Pasar Ulang dan Valuta Asing (PUVA) sebagai bank mitra domestik sebagai mitra bank di dalam negeri. Transaksi perdana telah dilakukan pada 9 Oktober 2026, melalui DBS Singapura dan DBS Indonesia.
BI membuat mekanisme transaksi lebih fleksibel melalui penyesuaian penyelesaian transaksi back to back dari T+0 menjadi T+1.
Baca Juga
Pascapengumuman MSCI, BI Siapkan 2 Jurus Jaga Rupiah dari Arus Modal Keluar
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (BI) Erwin Gunawan Hutapea mengatakan bahwa kebijakan Vasta untuk mempermudah proses administrasi dan penyediaan underlying ketika investor masuk ke pasar modal domestik.
Menurut Erwin, perluasan underlying hingga ekuitas ditetapkan untuk melengkapi sejumlah portofolio yang dimiliki investor, selain Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Jadi kalau investor global mau masuk ke pasar keuangan Indonesia, tidak hanya SBN, tidak hanya SRBI, tidak hanya obligasi korporasi, saham pun bisa dijadikan underlying (hedging),” kata Erwin, Jumat (23/10/2026).
