Inflasi 3,28% secara Tahunan, Mendagri Tito Wanti-Wanti Pemda Jaga Harga Pangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan langkah-langkah konkret dalam mengendalikan inflasi di daerah masing-masing. Peringatan ini disampaikan menyusul data Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Oktober 2026 yang mencatat inflasi secara year-on-year (YoY) pada September 2026 berada di level 3,28%, naik dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 3,19%.
"Kita perhatikan betul angka ini jangan sampai ke angka di atas 3,5 persen, ini target pemerintah. Karena kalau di atas 3,5 persen, desil-1, desil-2, 20 persen masyarakat terbawah itu terasa," ujar Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Selain inflasi tahunan, data BPS juga menunjukkan kenaikan pada tingkat inflasi month-to-month (mtm) yang berada di angka 0,30%, meningkat dibanding bulan sebelumnya yang sebesar 0,21%. Lonjakan pada periode bulanan ini utamanya dipicu oleh kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.
Sementara itu, untuk tingkat inflasi year-on-year, faktor pendorong terbesar berasal dari sektor transportasi yang dipengaruhi oleh kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat dinamika konflik geopolitik global. Kendati demikian, Mendagri menegaskan bahwa stabilitas harga pangan tetap menjadi prioritas utama yang harus dijaga.
"Tapi sektor yang paling critical yang harus kita jaga betul adalah makanan minuman, karena berhubungan langsung dengan rakyat yang kelas bawah," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri secara khusus meminta sejumlah daerah dengan tingkat inflasi tinggi untuk segera mengambil langkah intervensi. Daerah-daerah yang disorot meliputi tingkat provinsi seperti Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, serta Papua Tengah.
Baca Juga
Geram Anomali Harga Pangan di Peternak dan Konsumen, Mentan Surati Kapolri
Di level kabupaten, perhatian khusus diberikan kepada Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, dan Kapuas. Sementara untuk tingkat kota meliputi Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.
Mendagri juga membeberkan perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebagai indikator proksi inflasi pada minggu kedua Oktober 2026. Ia menginstruksikan pemda di wilayah-wilayah dengan IPH tinggi agar segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta para pelaku usaha sektor pangan guna memastikan stabilitas pasokan dan harga di pasaran.
"Segera untuk koordinasi dengan Badan Pangan, kemudian dengan Bulog, dengan para pengusaha sektor makanan apa yang perlu distabilisasikan supaya angka nasional jangan sampai kita menembus 3,5 persen," pungkasnya.
