Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran Perkuat Peran Pemda Awasi Program MBG
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memperkuat pengawasan pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) melalui pelibatan pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
Melalui SE tersebut, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan operasional SPPG sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
Baca Juga
Survei Voxpol: CKG dan MBG Jadi Program Prioritas Prabowo Paling Bermanfaat
Mendagri menegaskan MBG merupakan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Untuk itu, pemerintah daerah perlu terlibat aktif untuk memastikan program berjalan dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Salah satu bentuk pelibatan pemerintah daerah adalah inspeksi terhadap operasional SPPG. Dalam SE tersebut, kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk memeriksa SPPG di wilayah masing-masing.
Satgas MBG beranggotakan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta unsur inspektorat. Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN.
Pemeriksaan tersebut mencakup kelayakan operasional SPPG, termasuk kualitas dan menu makanan yang disediakan. Langkah ini bertujuan menjaga mutu makanan yang diterima penerima manfaat sekaligus meminimalkan sisa makanan (food waste).
“Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” jelas Mendagri.
Selain pemeriksaan operasional SPPG, pemerintah daerah juga diminta mengevaluasi penerima manfaat, khususnya di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan program.
Hasil inspeksi dan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada BGN, dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan harus memuat rekomendasi mengenai kelayakan operasional SPPG, yaitu layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan, disertai alasan singkat.
Mendagri menekankan bahwa pengawasan MBG tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi dan penanganan stunting, tetapi juga membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan optimal.
“Ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” kata Mendagri.
Baca Juga
Program MBG Terus Berbenah, dari Skema Insentif Baru hingga Sistem Prasmanan
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyambut baik penerbitan SE tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program MBG. Menurutnya, pengawasan yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dapat mendorong pelaksanaan program yang lebih transparan dan sesuai dengan visi serta misi Presiden Prabowo.
“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.
