Harga Beras Melonjak hingga 30% di Penggilingan, Bahkan Melebihi HET
JAKARTA, investortrust.id – Harga beras terus bergerak naik di tengah mundurnya panen raya padi di Tanah Air, tidak hanya terjadi di kualitas premium, namun juga di beras medium yang biasa dikonsumsi masyarakat luas. Rata-rata harga beras kualitas premium, medium, dan 'luar kualitas' masing-masing melonjak 22,91%; 25,32%; dan 30,53% di penggilingan pada Februari 2024, dibandingkan bulan sama tahun lalu.
“Beras, cabai merah, dan telur ayam ras merupakan komoditas yang memberi andil terbesar terhadap inflasi. Kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau menjadi terbesar penyumbang inflasi,” kata Deputi Bidang Statistik Produksi, Badan Pusat Statistik (BPS), M Habibullah di Jakarta, Jumat (01/03/2024).
Baca Juga
Harga Beras Melambung, Kenaikan Inflasi Didorong Komponen Harga Bergejolak
BPS mencatat, kenaikan inflasi secara bulanan (mom) menjadi 0,37% pada Februari 2024, dipicu lonjakan harga beras. Sementara itu, secara tahunan (yoy), inflasi tercatat sebesar 2,75%.
Di Penggilingan Sudah Melebihi HET
Selama Februari 2024, lanjut dia, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan pada 932 perusahaan di 33 provinsi, dengan 967 observasi beras di penggilingan. Pada Februari 2024, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp 14.525 per kg, naik 6,31% dibandingkan bulan sebelumnya.
"Sedangkan harga beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp 14.162 per kg atau naik 7,39%. Untuk rata-rata harga beras 'luar kualitas' di penggilingan sebesar Rp 13.664 per kg atau naik 4,65%," paparnya.
Harga di penggilingan itu bahkan sudah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional secara resmi memberlakukan HET beras, menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional. “Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan No 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief.
Dalam Perbadan tersebut, pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg. Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp. 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.
Baca Juga

