Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Diperpanjang hingga Juli 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung menegaskan bahwa penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di himpunan bank milik negara (Himbara) ditetapkan dengan lini waktu, dan penempatan SAL di perbankan mitra pemerintah ditetapkan diperpanjang hingga Juli 2027.
Menjurutnya Kebijakan ini masih sangat konsisten dengan apa yang telah dikomunikasikan secara berkala, baik kepada Bank Indonesia (BI) maupun pihak perbankan.
Juda menyampaikan bahwa nilai penempatan dana SAL yang mencapai kisaran Rp 200-an triliun tersebut dipastikan terus dikomunikasikan kepada industri perbankan setiap bulannya agar pengelolaan likuiditas tetap terjaga dengan baik.
“Intinya, juga dikomunikasikan kepada perbankan,” ujar Juda saat konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9/2026). “Jadi (penempatan hingga Juli 2027) ini masih konsisten dengan apa yang sudah dikomunikasikan baik kepada BI maupun perbankan,” jelas dia.
Dalam kesempatan serupa, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut bahwa penempatan SAL di Himbara merupakan suatu instrumen yang bersifat dinamis. Menurutnya, ketika Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBen) menaruh penempatan dana di Himbara, maka kecukupan kas pemerintah itu hanya dilihat secara komprehensif.
“Ketika Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBen) menaruh penempatan dana di himbara maka kecukupan kas pemerintah itu hanya dilihat secara komprehensif,” kata Suahasil.
Baca Juga
Surplus BI Rp55 Triliun Jadi “Durian Runtuh” untuk APBN 2026
Oleh karena itu, langkah penempatan ini dikomunikasikan secara rutin setiap bulan bersama Bank Indonesia guna memastikan stabilitas keuangan dan fleksibilitas kas negara tetap optimal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa posisi penempatan SAL di Himbara dan perbankan mitra saat ini berada di kisaran Rp 299 triliun.
Untuk arah kebijakan ke depan, pemerintah akan tetap menjaga dana sebesar Rp 200 triliun untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan bulan Juli tahun depan.
“Untuk kebijakan ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp 200 triliun untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan bulan Juli tahun depan,” kata Prima.
Prima menekankan bahwa penempatan SAL ini dasarnya bersifat sementara, sehingga ketika pemerintah membutuhkan anggaran untuk kebutuhan belanja, dana SAL tersebut dapat sewaktu-waktu digunakan. Kendati demikian, koordinasi dan komunikasi intensif dengan perbankan akan terus dilakukan sebelum penarikan dana dilakukan, supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang ditarik oleh pemerintah.
