Komisi XI Tegur Menkeu Purbaya Soal Penempatan SAL di Himbara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran dari pimpinan Komisi XI DPR mengenai penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di himpunan bank milik negara atau himbara pada 2026.
“Di 2026, berapa SAL yang dipakai?” tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.F.P saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rabu (15/6/2026).
“Nggak ada yang dipakai Pak, cuma dipindahin saja. Rp 200 triliun, Pak,” jawab Purbaya.
Dolfie kemudian bertanya ke Purbaya mengenai perlunya persetujuan DPR tentang pemindahan dana tersebut. Tetapi, menurut Purbaya pemindahan dana tersebut tak memerlukan persetujuan DPR.
“Tidak Pak, karena itu hanya manajemen kas saja. Nggak ada yang dipakai uangnya,” ujar dia.
Menerima jawaban ini, Dolfie memberikan koreksi. Menurutnya, ada aturan yang menyebut bahwa penempatan dana SAL di rekening selain Bank Indonesia (BI) memerlukan persetujuan DPR. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Dalam pasal 28 ayat 2 UU 17/2025, penggunaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain dalam rangka pengelolaan kas dan untuk menutup pelebaran defisit, dan penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca Juga
“Nanti lihat di undang-undangnya. Kalau 2025 memang tidak Pak, tapi di 2026 harus persetujuan DPR,” kata Dolfie.
Mendengar jawaban tersebut, Purbaya menyebut akan mempelajari secara khusus aturan tersebut.
“2025 kami konsultasi dengan pimpinan DPR, mereka bilang bisa,” ujar Purbaya.
Akan tetapi, Dolfie menyebut persetujuan DPR muncul dalam rapat. Bukan orang per orang.
Meski Purbaya mengaku berniat baik terhadap penempatan dana tersebut, Dolfie menampiknya. “Iya pak, niat baik saja kadang-kadang tidak cukup,” kata Dolfie
