Menkeu Perpanjang Penempatan Dana SAL di Himbara, OJK Tegaskan Tidak Ada Masalah Lagi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan isi pertemuan tertutup antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komisi XI DPR RI. Menurut Dian, salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut mengenai penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di himpunan bank milik negara (Himbara) yang saat ini sudah tidak memiliki masalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026). Ia menegaskan bahwa perpanjangan penempatan dana tersebut telah diputuskan oleh Menteri Keuangan sehingga tidak ada lagi perdebatan di publik. "Nggak ada isu lagi lah. Karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang. Jadi, nggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi," kata Dian.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa penempatan dana SAL oleh pemerintah memiliki jangka waktu yang panjang. Meski menyerahkan seluruh keputusan akhir kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ia menilai penempatan dana SAL sebisa mungkin diperpanjang dan penarikannya wajib mengikuti mekanisme perbankan pada umumnya. "Karena perbankan itu pada umumnya mismatch, antara dana pihak (DPK) dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang. Kalau (penarikan) jumlahnya gede itu harus ada tahapan, intinya," ujar Dian.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penempatan dana SAL ke Himbara menjadi indikator penting yang berhasil membalikkan kondisi perekonomian nasional. Kebijakan tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2025 menjadi 5,39% secara tahunan (year on year) dan berlanjut hingga kuartal I-2025 dengan pertumbuhan mencapai 5,61% secara tahunan.
Baca Juga
Purbaya Beberkan Kinerja Penempatan Dana di Himbara pada 2025
Namun, Purbaya merasakan adanya hambatan pada kuartal II-2026 karena penempatan dana SAL dianggap melompati kewenangan otoritas moneter. Setelah sempat menempatkan total dana SAL sebesar Rp 281 triliun pada awal tahun 2026, Purbaya kemudian memerintahkan penarikan dana sebesar Rp 110 triliun.
Proses penarikan dana tersebut rupanya membutuhkan penyesuaian kembali di lapangan. Saat rapat kerja bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada Rabu (15/6/2026), Purbaya mengklarifikasi langkah yang diambilnya. "Tapi, rupanya (penarikan SAL) tidak sesederhana itu. Jadi, saya inject lagi ke dalam, jadi bukan saya main-main, bukan tanpa perhitungan, tapi karena untuk mensinkronkan lembaga lain termasuk DPR," ujar Purbaya.
Dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Purbaya kembali menegaskan bahwa pemindahbukuan dana SAL dari Bank Indonesia ke Himbara merupakan bagian dari strategi cash management. "Pemindahbukuan dana SAL ke bank umum tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil melalui cash management yang baik," kata Purbaya.
Langkah ini dapat direalisasikan karena adanya dana mengendap (idle) milik pemerintah di bank umum mitra. Purbaya menambahkan bahwa penempatan dana mengendap tersebut bertujuan untuk menekan biaya dana (cost of fund) di industri perbankan nasional. "Melalui penempatan idle cash pemerintah di bank umum mitra dengan bunga rendah sehingga dapat menurunkan cost of fund dari perbankan," pungkas Purbaya.
