Himbara Minta Durasi Penempatan Dana SAL Minimal 3 Bulan hingga 1 Tahun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro menjelaskan beberapa poin yang muncul dalam rapat kerja tertutup antara Komisi XI DPR dengan Himpunan Bank Milik Negara atau himbara. Salah satu poin yang mengemuka dalam pertemuan tersebut yaitu permintaan himbara ke pemerintah agar dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan dengan tenor jangka panjang di bank pelat merah.
“Himbara ingin penempatan SAL, penempatan likuiditas di perbankan himbara itu supaya tidak bersifat on call,” kata Fauzi, ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/7/2027). Fauzi seperti menegaskan bahwa Himbara menginginkan dana pemerintah di kantung Himbara tidak ditempatkan dalam bentuk deposit on call, simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu oleh pemiliknya dalam hal ini adalah pemerintah/Kementerian Keuangan dengan pemberitahuan singkat.
Fauzi juga menyebut himbara meminta penempatan SAL di bank-bank pemerintah tersebut setidaknya ditempatkan dengan tenor tiga bulan hingga setahun. Tenor penyimpanan ini diharapkan tak akan mengganggu kinerja bank dalam penyaluran kredit, mengingat pinjaman pada kreditur setidaknya membutuhkan waktu pengembalian ke perbankan setidaknya dalam 3 bulan paling cepat.
“Ketika orang mengambil kredit itu kan nggak bisa sebulan, dua bulan (dikembalikan). Dia (nasabah) butuh waktu 3-6 bulan (untuk mengembalikan), itu akan berpengaruh juga terhadap pengembalian dari kredit itu,” kata dia.
Baca Juga
BP BUMN Kunci Pembiayaan Himbara Hanya untuk Proyek Produktif PTPP dan ADHI, Tak Ada Proyek Titipan
Fauzi menjelaskan bahwa perbankan pelat merah rata-rata menyalurkan kredit untuk modal kerja dan UMKM. Artinya, durasinya pengembaliannya pun memerlukan waktu lebih panjang. Durasi inilah yang membuat sejumlah anggota Himbara meminta perpanjangan masa pengembalian.
Dalam rapat tertutup kemarin, Fauzi menyebut ada pembicaraan tentang kemungkinan perpanjangan penempatan SAL hingga tahun mendatang. Perpanjangan waktu pengembalian SAL ini memerlukan pembicaraan khusus dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK.
“Supaya mitigasi risiko dan perpanjangan tenor bisa dilakukan,” ucap dia.
Menurut Fauzi, tenor yang pendek dalam penempatan dana SAL di himbara merupakan persoalan yang mengemuka. Bukan semata persoalan likuiditas di perbankan.
“Saya rasa likuiditas selama ini nggak ada masalah,” ujar dia.
Meski demikian, Fauzi meluruskan angka undisbursed loan yang total mencapai Rp 2.575 triliun atau setara 22,41% dari plafon kredit di perbankan. Menurutnya, undisbursed loan di perbankan pelat merah hanya sekitar di angka Rp 500 triliun.
“Undisbursed loan (himbara) itu sekitar Rp 500 triliun plafonnya, dari empat bank himbara,” ujar dia.
