Purbaya: 4 Bank Himbara jadi Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan empat bank pelat merah yang siap menjalankan pemungutan pajak transaksi digital luar negeri. Purbaya mengatakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) akan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026.
“Kita sudah tes berapa puluh bank. Bank himbara (himpunan bank milik negara) akan segera mulai jalan. Nanti diimplementasikan ke bank-bank lain secara bertahap,” kata Purbaya, saat taklimat media, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa empat bank himbara ini telah menjalani sandboxing atau pengetesan. Hasilnya, mereka mampu menjalankan SPP-TDLN yang dibuat pemerintah.
Bendahara Negara menyatakan bahwa per 10 September 2026 pemungutan akan mulai berjalan.
“Sudah mulai dipungut. Itu kan sudah lama. Sudah kita training sistemnya segala macam,” kata dia.
Meski telah disiapkan secara matang, Purbaya tak dapat memproyeksikan pendapatan yang bisa diraup dari sistem ini. “Saya enggak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede,” ucap dia.
Saat rapat dengan Komisi XI, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan bahwa mekanisme SPP-TDLN akan mulai berlaku pada 10 September 2026.
"Dalam jangka waktu tidak lama, 10 September juga kami akan mengimplementasikan Perpres terkait dengan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri," ujar Bimo, Senin (7/9/2026).
Baca Juga
Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut PPN Transaksi Digital
Masih menurut Bimo, penerapan SPP-TDLN menjadi bagian dari strategi DJP untuk memperluas basis pajak, khususnya dari aktivitas ekonomi digital yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
Melalui sistem tersebut, DJP akan memperluas basis pajak dari pemain platform digital yang beroperasi di luar negeri tetapi memiliki pasar dan konsumen di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari sektor perdagangan digital secara signifikan.
Saat ini, penerimaan pajak dari perdagangan digital berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun. DJP optimistis basis pajak dari sektor tersebut dapat meningkat hampir dua kali lipat.
"Kami yakin dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat, dari yang sekarang antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun dari digital trading, nanti mudah-mudahan bisa dua kali lipat lagi," ucap dia.
