Pemerintah Tunjuk OpenAI Jadi Pemungut PPN Transaksi Digital
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah resmi menunjukkan OpenAI sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Selain OpenAI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menunjuk International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
“Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Amazon Services Europe S.a.r.l,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (29/12/2025).
Dengan penunjukkan dan pencabutan ini, sampai dengan November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan pemungut PPN PMSE.
Baca Juga
Setoran Pajak Kripto RI Tembus Rp 1,76 Triliun hingga Oktober 2025
Rosmauli mengatakan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang akal imitasi atau AI menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.
Sejak 2020 hingga 30 November 2025, pemerintah telah membukukan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 44,55 triliun. Angka ini berasal dari PPN PMSE sebesar Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,81 triliun, pajak fintech sebesar Rp 4,27 triliun, dan pajak yang dipungut dari pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau Pajak SIPP sebesar Rp 3,94 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar dia.
Khusus untuk 2025, hingga akhir November 2025, pemerintah telah menarik Rp 9,19 triliun pajak PPN PMSE, pajak kripto sebesar Rp 719,61 miliar, pajak fintech sebesar Rp 1,24 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 1,09 triliun. Dengan demikian, secara akumulasi, pemerintah telah mengumpulkan Rp 12,239 triliun hingga November 2025.

