Pemerintah Tunjuk Roblox sebagai Pemungut PPN Perdagangan Elektronik
Poin Penting
| ● | Pemerintah menunjuk lima perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Roblox Corporation, sehingga total pemungut mencapai 251 perusahaan hingga Oktober 2025. |
| ● | Penerimaan pajak digital mencapai Rp 11,43 triliun sepanjang 2025 (hingga Oktober), terdiri dari PPN PMSE Rp 8,54 triliun, pajak kripto Rp 0,67 triliun, fintech Rp 1,15 triliun, dan SIPP Rp 1,07 triliun. |
| ● | Sejak 2020, total pajak digital yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 43,75 triliun yang menegaskan sektor ekonomi digital menjadi motor penting penerimaan negara. |
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menunjuk lima perusahaan baru untuk menambah penerimaan pajak atas transaksi digital. Pada Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menunjuk lima perusahaan baru untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Salah satunya, Roblox Corporation yang merupakan pengembang gim Roblox.
“Terdapat lima perusahaan baru yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kita, dan Scorpios Tech FZE,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan pers, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga
Purbaya Beberkan Penyebab Tekanan pada Penerimaan Pajak, Janjikan Perbaikan
Rosmauli menjelaskan pemerintah juga mencabut data pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe. Secara total, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE hingga Oktober 2025.
Rosmauli mengatakan penerimaan pajak digital hingga Oktober 2025 mencapai Rp 11,43 triliun. Penerimaan ini terdiri PPN PMSE sebesar Rp 8,54 triliun, penerimaan pajak kripto sebesar Rp 0,67 triliun, pajak fintech sebesar Rp 1,15 triliun, dan penerimaan pajak yang dipungut dari pihak lain melalui sistem informasi pengadaan pemerintahan (SIPP) sebesar Rp 1,07 triliun.
Baca Juga
Tambah Free Float Saham, OJK Minta DPR Bahas Insentif Pajak untuk Pasar Modal
Sejak digulirkan pada 2020, pemerintah telah menerima pajak digital sebesar Rp 43,75 triliun.
“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” kata dia.
Secara kumulatif, realisasi penerimaan terbesar didapat negara dari PPN PMSE yaitu sebesar Rp 33,88 triliun. Kemudian, pajak fintech sebesar Rp 4,19 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp 3,92 triliun. Pajak kripto yang berhasil dikumpul pemerintah yaitu sebesar Rp 1,76 triliun.

