Lindungi Raksasa Teknologi AS, Trump Ancam Tarif 100% untuk Negara Pemungut Pajak Digital
Poin Penting
|
WASHINGTON DC, investortrust.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali meningkatkan tekanan terhadap mitra dagang Washington. Trump mengancam akan mengenakan tarif impor sebesar 100% terhadap negara-negara yang menerapkan Digital Services Tax (DST) atau pajak layanan digital terhadap perusahaan-perusahaan Amerika.
Baca Juga
Trump Ancam Tarif Kapal di Hormuz Jika Kesepakatan Final Gagal Tercapai
Melalui unggahan di Truth Social pada Jumat (26/6/2026), Trump menegaskan bahwa tarif tersebut akan berlaku tanpa memandang adanya perjanjian dagang yang telah ditandatangani sebelumnya.
"Tarif ini akan mengesampingkan seluruh perjanjian perdagangan yang dibuat dengan negara tersebut, baik yang sudah diterapkan, ditandatangani, maupun yang belum berlaku," tulis Trump, dikutip CNBC.
Ia juga menegaskan bahwa tarif tersebut akan diberlakukan segera apabila negara-negara tersebut tetap melanjutkan rencana pengenaan pajak digital.
Trump sejak lama menentang kebijakan pajak layanan digital yang diterapkan sejumlah negara. Menurutnya, kebijakan tersebut secara tidak adil menargetkan perusahaan teknologi Amerika Serikat.
Pajak digital umumnya hanya dikenakan kepada perusahaan teknologi global dengan skala pendapatan yang sangat besar, seperti Meta, Alphabet, dan Amazon, yang seluruhnya berbasis di Amerika Serikat.
Lebih dari selusin negara telah memberlakukan pajak serupa. Dalam pernyataan terbarunya, Trump secara khusus menyoroti sejumlah negara Eropa yang menurutnya tengah mempertimbangkan atau memperluas penerapan pajak tersebut.
Sebelumnya, Trump juga pernah mengancam menghentikan seluruh pembicaraan perdagangan dengan Kanada akibat rencana penerapan pajak digital. Pemerintah Kanada akhirnya membatalkan kebijakan tersebut sebelum mulai diberlakukan.
Meski demikian, dasar hukum yang memungkinkan Trump secara sepihak mengenakan tarif sebesar itu terhadap negara tertentu masih belum jelas.
Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump yang menetapkan tarif berbeda-beda hampir kepada seluruh negara. Pengadilan memutuskan bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan tarif global secara sepihak.
Baca Juga
Ragukan Legalitas Tarif Trump, Mahkamah Agung AS Pertanyakan Kewenangan Presiden dalam Pajak Impor
Tak lama setelah putusan tersebut, Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menerapkan tarif global sebesar 10% berdasarkan Section 122 Trade Act of 1974. Namun, ketentuan itu hanya mengizinkan tarif berlaku selama 150 hari, sementara perpanjangan masa berlaku memerlukan persetujuan Kongres.
Analis menilai ancaman terbaru Trump berpotensi kembali memicu ketegangan perdagangan global, khususnya dengan negara-negara Eropa yang selama beberapa tahun terakhir berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan teknologi multinasional.
