Bea Cukai Usulkan Anggaran Rp 4,09 Triliun ke DPR, Ini Program Utamanya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan anggaran sebesar Rp 4,09 triliun untuk tahun anggaran 2027.
“Kami dengan hormat memohon, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan, rencana kerja, dan pagu anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2027 sebesar Rp 4,09 triliun,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, saat rapat dengar pendapatan, di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca Juga
Djaka mengatakan dengan dukungan anggaran ini DJBC dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
Djaka mengatakan anggaran yang diajukan tersebut diarahkan untuk mewujudkan empat tujuan strategis DJBC. Pertama, mendukung kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi yang berkualitas. Kedua, memperkuat diplomasi dan kerja sama ekonomi yang efektif. Ketiga, penerimaan negara yang maksimal dan berkeadilan. Keempat, pengawasan dan dukungan ekonomi yang efektif.
Berdasarkan program kerja itu, anggaran sebesar Rp 4,09 triliun yang diajukan digunakan untuk tiga program utama, yaitu program kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi, program pengelolaan penerimaan negara, dan dukungan manajemen.
Program kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi dianggarkan sebesar Rp 18,7 miliar. Sementara itu, program pengelolaan penerimaan negara dianggarkan Rp 2,41 triliun. Adapun program dukungan manajemen dianggarkan Rp 1,67 triliun.
Baca Juga
Kepala Bea Cukai Kediri Ditahan KPK, Purbaya: Bagian Perbaikan Internal
Djaka menyampaikan tujuh tantangan dalam menjalankan rencana kerja 2027. Tantangan pertama, yaitu ketidakpastian perekonomian akibat konflik geopolitik. Kedua, meningkatnya risiko keuangan negara karena perubahan iklim dan belum berkembangnya ekonomi hijau. Ketiga, volatilitas harga komoditas dan peningkatan utilisasi free trade agreement (FTA).
Keempat, fenomena downtrading atas konsumsi rokok. Kelima, ancaman peredaran barang kena cukai yang ilegal, perdagangan gelap, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Keenam, underground economy akibat resistensi penegakan hukum. Kedelapan, tuntutan publik yang semakin besar.
