Anggaran Kemenkomdigi 2027 Butuh Rp 14,7 Triliun, Kurang Rp 3,23 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengajukan tambahan anggaran Rp 3,23 triliun untuk menjalankan program pada 2027. Kebutuhan anggaran Komdigi tahun depan mencapai Rp 14,753 triliun, sementara pagu yang ditetapkan baru Rp 11,515 triliun.
Sekretaris Jenderal Kemenkomdigi, Ismail mengatakan, tambahan anggaran itu diperlukan setelah kementerian melakukan penghitungan ulang kebutuhan seluruh unit kerja eselon I. Penghitungan dilakukan berdasarkan penajaman program dan kebutuhan masing-masing unit.
“Total kebutuhan anggaran 2027 dibutuhkan sebesar Rp 14,753 triliun. Dan dari pagu anggaran yang sebesar Rp 11,5 triliun yang sudah ditetapkan, Kemkomdigi mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp 3,23 triliun,” ujar Ismail dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dari total tambahan tersebut, sekitar Rp 298 miliar dibutuhkan untuk belanja operasional Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan sejumlah unit eselon I lainnya. Sementara Rp 1,097 triliun diperlukan untuk mendukung program kerja prioritas nasional.
Baca Juga
Cegah Provokasi, Kemenkomdigi Perketat Pengawasan Ruang Digital Saat Demo
Program prioritas tersebut mencakup infrastruktur BAKTI, ekosistem teknologi pemerintah digital, pengawasan ruang digital, pengembangan sumber daya manusia, hingga komunikasi publik dan media. Kemenkomdigi menilai kebutuhan tersebut penting untuk menjaga pelaksanaan agenda digital pemerintah.
“Untuk mendukung program kerja prioritas nasional, baik itu untuk infrastruktur BAKTI, ekosistem teknologi pemerintah digital, pengawasan ruang digital, dan BPSDM, dan tentunya yang paling utama juga adalah untuk Ditjen Komunikasi Publik dan Media,” kata Ismail.
Selain itu, Kemenkomdigi masih membutuhkan Rp 1,48 triliun untuk menjalankan program prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra). Anggaran tersebut antara lain mencakup kebutuhan Komisi Informasi Pusat (KIP), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.
