Zulhas: DSI Baru Tangani Ekspor Satu Pintu
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas menjelaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Investasi atau DSI baru akan menjalankan skema ekspor satu pintu.
“Danantara? Iya. Ekspor dan impor, lihat nanti, sekarang baru ekspor,” kata Zulhas, di JB Tower, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Zulhas menegaskan kembali peran DSI tersebut dalam mengurus ekspor sejumlah komoditas.
“Iya, DSI kan?” kata dia.
Meski tak menyebut wacana impor satu pintu, Kementerian Perdagangan menetapkan ketentuan baru tentang impor komoditas. Pengaturan impor ini muncul dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025.
Dalam aturan terbaru ini, barang pertanian dan peternakan yang diatur impornya oleh pemerintah bertambah. Awalnya, terdapat enam barang pertanian dan peternakan yang diatur impornya. Aturan baru menetapkan 11 barang pertanian dan peternakan yang diatur impornya, yakni hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.
Baca Juga
Rosan: DSI Bukan BUMN Ekspor Tunggal, tapi Agen Penjual Tunggal
Aturan itu juga menjelaskan aturan di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atas delapan komoditas yaitu hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Delapan komoditas tersebut belum diberlakukan kebijakan pengaturan impor berupa perizinan berusaha ketika masih berada di TPB.
Beleid tersebut juga mengubah mekanisme perizinan impor atas sejumlah komoditas. Kementerian Perdagangan menggunakan Neraca Komoditas untuk penerbitan Persetujuan Impor.
Aturan mengenai Neraca Komoditas ini mengacu ke Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Neraca Komoditas. Dalam aturan ini termuat rencana kebutuhan komoditas impor atau disebut Rencana Kebutuhan.
Selain pelaku usaha, usulan terhadap Rencana Kebutuhan disusun berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina. Usulan tersebut untuk menentukan komoditas strategis tertentu yang merupakan barang kebutuhan pokok dan komoditas strategis lainnya. Penentuan ini melibatkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator bidang Pangan.
Dengan Neraca Komoditas yang sudah ditetapkan, importir harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dibuat. Jika belum ada Neraca Komoditas yang ditetapkan, pemerintah menggunakan laporan, rekomendasi, hingga pertimbangan teknis dari kementerian teknis sebagai syarat impor.

