Wamentan: PT DSI Tak Ambil Untung dari Ekspor Satu Pintu, Pengusaha Tak Perlu Panik
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak mengambil keuntungan dari transaksi ekspor dalam skema ekspor satu pintu. PT DSI hanya berperan sebagai pengelola dan pengawas tata niaga ekspor agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tertib.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons berbagai kekhawatiran yang muncul di kalangan eksportir, pelaku usaha sawit, asosiasi, hingga petani terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu.
Sudaryono memastikan industri sawit nasional tetap berjalan normal atau business as usual selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Baca Juga
Mendag Tegaskan Tata Kelola Ekspor Tak Berubah meski Ada PT DSI
“Pertama, seluruh pihak memahami bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan. Karena itu pemerintah juga memberikan masa transisi mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027,” kata Sudaryono, Sabtu (30/5/2026).
Ia menegaskan aktivitas perdagangan sawit nasional tetap berjalan normal dan pelaku usaha tetap menjadi penggerak utama rantai pasok industri. Pemerintah juga meminta seluruh transaksi tetap mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku agar stabilitas harga tetap terjaga.
“Seluruh transaksi perdagangan tetap berjalan sebagaimana biasa atau business as usual dengan mengacu pada harga lelang KPBN serta menghindari praktik withdraw (WD) yang dapat mengganggu pembentukan harga secara wajar,” ujarnya.
Baca Juga
Airlangga Pastikan Kebijakan DHE SDA dan Ekspor lewat PT DSI Berlaku 1 Juni 2026
Menurut Sudaryono, pengawasan yang dilakukan PT DSI penting untuk mencegah praktik yang merugikan petani maupun mengganggu tata niaga sawit nasional.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, Kementerian Pertanian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Pemerintah juga memastikan masa transisi tidak akan menghambat aktivitas usaha di seluruh rantai industri sawit. “Selama masa transisi berlangsung, seluruh kegiatan usaha industri sawit baik refinery, eksportir maupun rantai perdagangan lainnya tetap berjalan normal tanpa hambatan,” ungkap Sudaryono.

