Prabowo Pertimbangkan Nama Destry Damayanti sebagai Calon Gubernur BI
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan banyak nama sebagai calon gubernur Bank Indonesia (BI). Dari sejumlah nama itu, salah satu nama yang dipertimbangkan Prabowo adalah Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pjs gubernur BI.
"Kalau pertanyaannya apakah Ibu Destry salah satu yang dipertimbangkan atau nama yang termasuk dibahas, ya bisa kami sampaikan itu sudah pasti sebagai pejabat gubernur sementara," kata Pras, sapaan Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga
Prabowo Belum Putuskan Nama Calon Gubernur BI, Masih Diskusi dan Minta Pendapat
Saat ditanya apakah nama Ketua Dewan Pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad turut menjadi pertimbangan Prabowo untuk diajukan sebagai calon Gubernur BI, Prasetyo tak menjawab tegas. Yang pasti, terdapat banyak nama yang saat ini sedang dipertimbangkan Prabowo.
"Ada beberapa nama, banyak," katanya.
Meski demikian, Pras menegaskan, Presiden Prabowo belum memutuskan nama calon gubernur BI yang akan diajukan ke DPR. Dikatakan, Prabowo masih berdiskusi, menerima pendapat dan meminta masukan mengenai nama calon cubernur Bank Indonesia pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
"Bapak Presiden dalam waktu-waktu terakhir ini banyak berdiskusi, banyak menerima pendapat, banyak meminta masukan dalam kaitannya nanti pada waktunya untuk sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur mengajukan ke DPR mengenai calon gubernur BI definitif. Tapi sampai hari ini belum ada keputusan atau belum ada surpres-nya," katanya.
Baca Juga
Candaan Prabowo Sinyal Destry Damayanti Jadi Calon Gubernur BI? Ini Kata Mensesneg
Diketahui, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti saat ini menjabat sebagai Pjs gubernur BI. Destry untuk sementara menjadi pejabat gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri.
Berdasarkan UU BI dan UU P2SK, presiden mengusulkan paling banyak tiga nama calon gubernur BI kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI. Calon terpilih akan dibawa ke paripurna DPR untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, presiden akan melantik calon yang disetujui DPR.

