Pencairan Dana ke BPJS Kesehatan Tunggu Tanda Tangan Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pencairan anggaran BPJS Kesehatan dari pemerintah masih menunggu peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Itu sebenarnya sudah diputuskan tahun lalu, cuma perpres-nya belum keluar sekarang, masih menunggu,” kata Purbaya, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Purbaya mengatakan anggaran untuk BPJS Kesehatan sudah tersedia. Ketika regulasi sudah dikeluarkan, anggaran tersebut dapat mengucur.
“Harusnya sudah nggak lama lagi tuh karena sudah disetujui cukup matang,” kata dia.
Purbaya mengatakan tambahan anggaran untuk BPJS Kesehatan mencapai Rp 20 triliun. Anggaran tersebut sudah tersedia di Kementerian Kesehatan.
Baca Juga
BPJS Kesehatan Ungkap Beban JKN Melonjak Jadi Rp 158,8 Triliun, Inflasi Medis Jadi Tantangan Bersama
Saat memaparkan prognosa semester II-2026 di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Purbaya mengatakan pergeseran pos anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) termasuk BPJS Kesehatan merupakan upaya untuk memperkuat jaminan sosial, bidang kesehatan dan peningkatan kapasitas K/L untuk melaksana tupoksi dan layanan.
Menurut Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah permintaan menggeser pos anggaran BA BUN ke BA K/L salah satunya untuk membayar jaminan kesehatan masyarakat. Sebab, dia mengakui banyak rumah sakit di daerah yang menjerit karena belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.
“Itu tidak ada hubungannya dengan BBM,” kata Said, Selasa (7/7/2026).
Said menyebut pembayaran pemerintah melalui BA BUN akan melegakan BPJS Kesehatan dan rumah sakit di daerah. “Karena rumah sakit di daerah help-help [minta tolong] karena keterlambatan pembayaran dari BPJS,” jelas dia.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujawaskito mengatakan suntikan dana ke lembaga tersebut untuk keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan atau JKN. Akan tetapi, pencairan dapat dilakukan ketika kondisi defisit aset telah memenuhi ketentuan.
“Jika regulasi tersebut telah ditandatangani, pencairan diharapkan dapat dilakukan secepatnya. Harapannya, dana tersebut bisa diterima paling cepat bulan depan atau paling lambat pada Agustus 2026," kata Prihati di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Tanpa adanya intervensi tambahan, menurutnya, BPJS Kesehatan diperkirakan hanya mampu bertahan hingga Juli 2027 sebelum mengalami gagal bayar.
"Sebaliknya, apabila intervensi dilakukan, operasional dapat diperpanjang dan keberlanjutan program tetap terjaga hingga tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
