Kemenhaj Usulkan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Amankan Paket Haji 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan alokasi anggaran uang muka sebesar Rp4 triliun kepada Komisi VIII DPR RI. Dana taktis tersebut disiapkan untuk memulai tahapan persiapan dini sekaligus mengamankan pemesanan paket layanan operasional ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan dalam rapat kerja bersama parlemen bahwa usulan dana jumbo tersebut setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi, dengan mengacu pada asumsi kurs satu riyal sebesar Rp4.666,67. Irfan menegaskan, pengajuan ini tidak akan membebani anggaran baru secara keseluruhan karena sistemnya bersifat memotong deposit di awal.
"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," ujar Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Secara rinci, kebutuhan anggaran Rp4 triliun tersebut dialokasikan untuk dua pos utama. Pos pertama adalah biaya sewa tenda jamaah sebesar 173,20 juta riyal atau setara dengan Rp808,3 miliar. Sementara pos kedua dialokasikan untuk paket layanan dasar serta pengurusan visa jamaah senilai 685,53 juta riyal atau ekuivalen Rp3,199 triliun.
Baca Juga
Langkah cepat Kemenhaj dalam mengajukan uang muka ini didasarkan pada regulasi ketat Pemerintah Arab Saudi. Otoritas setempat kini mewajibkan seluruh negara pengirim jamaah haji untuk melakukan transaksi kontraktual secara digital melalui platform tunggal Nusuk Masar menggunakan dompet digital (e-wallet).
Berdasarkan linimasa terbaru yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi, periode konfirmasi pemesanan kontrak awal demi mempertahankan lokasi tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) untuk musim haji 2027 sangat terbatas. Penguncian lokasi tersebut ditetapkan mulai tanggal 1 Safar atau tepat pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2026.
Percepatan pembayaran uang muka ini dinilai membawa keuntungan tersendiri bagi Indonesia. Jika ada negara lain yang terlambat melakukan konfirmasi dan pembayaran, Indonesia berpeluang besar mengamankan posisi penempatan tenda jamaah di lokasi-lokasi yang jauh lebih strategis.
Selain masalah tenggat waktu, Kemenhaj juga mengonfirmasi adanya potensi lonjakan biaya Masyair yang signifikan. Hal ini dipicu oleh kebijakan baru otoritas Arab Saudi yang menghapus paket D dan meleburnya ke dalam standar paket C.
Di sisi lain, pihak Syarikah (penyedia layanan) di Arab Saudi mulai memberlakukan spesifikasi teknis baru pada tenda jamaah di Arafah dan Mina yang bersifat mandatory atau wajib. Aturan baru ini diterapkan demi meningkatkan aspek keamanan dan kenyamanan jamaah selama fase puncak haji.
Komponen wajib yang harus tersedia di dalam tenda antara lain penggunaan sekat panel semen tahan api dan penyediaan kasur sofa lipat (sofa bed) untuk setiap jamaah. Selain itu, ada pembatasan kapasitas pendingin udara (AC split), hingga jaminan ketersediaan fasilitas sakelar listrik minimal 70 persen dari total jumlah jamaah di dalam tenda.
Guna memastikan seluruh tahapan ini berjalan tanpa kendala, Kemenhaj berharap Komisi VIII DPR RI segera memberikan lampu hijau. Dengan persetujuan parlemen, alokasi anggaran tersebut nantinya dapat segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah.
