DPR Peringatkan Pemerintah: Jangan Cairkan Uang Muka Haji Rp4 Triliun Tanpa Dokumen Resmi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi VIII DPR mengingatkan pemerintah secara keras agar tidak terburu-buru mencairkan dana uang muka untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Parlemen menegaskan transfer dana umat sebesar Rp4 triliun yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) wajib memiliki dasar hukum dan dokumen administrasi yang jelas dari otoritas Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menyatakan DPR tidak akan memberikan restu pencairan dana tanpa adanya dokumen hitam di atas putih dari pihak Arab Saudi sebagai dasar permintaan pembayaran. Langkah ini krusial demi menghindari potensi masalah hukum saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini rapat resmi, dokumen negara. Kementerian Arab Saudi tidak menunjukkan bahwa kita diminta untuk membayar. Kalau kita harus bayar Rp4 triliun, mana hitam putihnya?" ujar Wachid dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Wachid mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk segera melengkapi dokumen penunjang, mulai dari surat permintaan transfer, berita acara, hingga hasil nota kesepahaman antarkementerian haji.
Ia juga mengingatkan posisi tawar Indonesia sangat kuat di mata Arab Saudi sebagai negara penyumbang jemaah haji dan umrah terbesar di dunia. Oleh karena itu, pemerintah diminta tidak canggung dalam menuntut transparansi administrasi.
"Jangan takut. Kita memberikan kontribusi devisa yang sangat besar bagi mereka. Kami harus menjaga negara kita, menjaga marwah DPR. Jadi jangan sembarangan," tegas Wachid.
Baca Juga
Kasus Haji Ilegal Capai Rp116,7 Miliar, DPR Desak Kemenhaj Kawal Pengembalian Dana
Di sisi lain, Abdul Wachid menyoroti adanya kenaikan biaya layanan dari sekitar 2.100 riyal Saudi menjadi 3.000 riyal Saudi. Kenaikan tersebut diharapkan menyudahi cerita pilu jemaah Indonesia yang telantar.
"Kasihan jemaah haji kita. Mereka sudah membayar. Jangan sampai masih tidur di luar tenda atau di depan toilet. Ini harus berani kita sampaikan demi pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia," terang Wachid.
Senada dengan Wachid, Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, juga meminta pemerintah tidak gegabah menyetujui anggaran triliunan rupiah tersebut tanpa akuntabilitas yang akurat. Ia mengibaratkan pengeluaran dana besar tanpa dokumen resmi seperti membeli kucing dalam karung.
"Kami meminta surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebagai dasar pengajuan uang muka. Karena ini menyangkut persetujuan DPR, seluruh dokumen harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Selly.
Selain menyoroti masalah administratif, para wakil rakyat juga menagih komitmen peningkatan fasilitas jemaah di tanah suci. Selly menyoroti adanya perubahan klasifikasi layanan Masyair dari kategori D menjadi kategori C. Menurutnya, perubahan ini dan pembayaran DP triliunan rupiah harus berbanding lurus dengan perbaikan fasilitas, terutama di kawasan Mina.
"Nilainya tidak kecil. Jangan sampai fasilitasnya tetap sama, sementara jemaah kita masih ditempatkan di Mina Jadid yang lokasinya lebih jauh. DP ini harus menjadi upaya untuk mendapatkan tempat yang lebih baik," kritik Selly.
