Kejar Target Rasio 25%, Kredit UMKM Perlu Ditambah Rp540 Triliun hingga 2029
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan bahwa penyaluran kredit untuk sektor UMKM masih harus digenjot secara masif. Pemerintah mencatat perbankan nasional perlu menambah porsi pinjaman setidaknya sebesar Rp540 triliun guna mengejar target rasio kredit UMKM sebesar 25 terhadap total kredit perbankan pada tahun 2029 mendatang.
Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, mengungkapkan perlunya langkah akselerasi yang konkret agar pertumbuhan pembiayaan tersebut berjalan optimal. Berdasarkan data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia, total kredit perbankan nasional tercatat mencapai Rp8.149 triliun.
Namun, dari jumlah tersebut, porsi yang mengalir ke sektor UMKM baru menyentuh angka Rp1.497 triliun atau setara 18,3% saja.
Melihat komposisi yang ada, Kementerian UMKM menilai angka penyaluran modal tersebut harus didorong naik menjadi sekitar Rp2.037 triliun. Nilai ini menjadi angka minimal agar porsi pembiayaan UMKM mampu memenuhi target 25% sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Ada akselerasi yang perlu dilakukan sehingga penambahan kredit UMKM bisa lebih sampai di atas Rp540 triliun untuk bisa mengimbangi ataupun mencapai target Rencana Strategis (Renstra) 25% di tahun 2029," ujar Loto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pemerintah sendiri telah menyusun peta jalan peningkatan rasio kredit ini secara bertahap setiap tahunnya. Target tersebut dipatok merangkak naik mulai dari 21,6 persen pada tahun lalu, kemudian naik menjadi 22,2% pada tahun 2026 ini, berlanjut ke 22,9% pada 2027, 23,6% pada 2028, hingga akhirnya menembus puncaknya 25% di tahun 2029.
Baca Juga
Menteri Maman Apresiasi Sragen yang Berani Luncurkan Kredit UMKM Bunga Nol Persen!
Guna memuluskan target besar tersebut, Kementerian UMKM membagi skema pembiayaan berdasarkan karakteristik dan kesiapan masing-masing pelaku usaha. Bagi UMKM yang dinilai sudah memenuhi kriteria perbankan (bankable), arah kebijakan akan didorong untuk langsung mengakses kredit komersial biasa.
Sementara itu, bagi kelompok UMKM yang belum masuk kategori bankable namun usahanya dinilai prospektif dan layak (feasible), pemerintah mengarahkan mereka untuk memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di sisi lain, bagi pelaku UMKM ultra mikro yang masuk kategori belum bankable sekaligus belum feasible, keran pembiayaan akan difasilitasi penuh melalui skema modal dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Tidak hanya mengandalkan pemetaan skema utama, kementerian juga tengah menyiapkan sejumlah program pendukung yang lebih spesifik demi meningkatkan kelas para pelaku usaha. Salah satu inisiatif teranyar yang disiapkan adalah program Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR) yang ditujukan sebagai modal transisi bagi pelaku usaha yang sudah lulus dari fasilitas KUR.
Selain AKUR, disiapkan pula program Accelerating Capital Resources for Medium Enterprises (ACCESS) yang menyasar penguatan struktur modal usaha menengah. Langkah ini dilengkapi dengan program Bisnis Layak Funding (BISLAF) yang fokus pada pendampingan usaha kecil agar mereka lebih matang dan siap ketika berhadapan dengan lembaga keuangan formal.
Melalui penguatan berbagai ekosistem pembiayaan terintegrasi ini, pemerintah optimistis akses UMKM terhadap lembaga keuangan formal akan semakin terbuka lebar, sekaligus mampu memperbesar kontribusi riil sektor ini terhadap roda perekonomian perbankan nasional.
