Raih WTP untuk LKPP 2025, Menkeu Purbaya Janji Tindak Lanjuti Catatan BPK Soal Kompensasi BBM
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menindaklanjuti 11 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025.
“Guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang,” kata Purbaya, di ruang sidang paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Purbaya menjelaskan ada tiga catatan utama BPK dalam LKPP 2025. Pertama, penyajian informasi kinerja dalam catatan atas LKPP 2025. Kedua, Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN yang belum digunakan sepenuhnya sebagai sumber data utama belanja pemerintah.
Ketiga, belum ditetapkannya kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi. Selain itu, BPK juga memberi catatan tentang ketidakselarasan penetapan titik serah volume penyaluran solar pada belanja subsidi dan kompensasi.
Untuk itu, pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut. Pertama, dengan mengkaji seluruh standar dan kebijakan akuntasi serta menetapkan mekanisme mengenai pengungkapan informasi kinerja pemerintah. Kedua, menyelaraskan regulasi terhadap penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan.
Baca Juga
BPK Beri Opini WTP ke Pemerintah, Ada Catatan ke Badan Pangan Nasional
“Ketiga, menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi serta menyesuaikan regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi,” kata dia.
Sebelumnya, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP 2025 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP. Opini tersebut didukung oleh opini WTP atas 97 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara,” kata Kepala BPK, Isma Yatun, saat rapat paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Isma Yatun mengatakan terdapat catatan terhadap satu lembaga pemerintah yaitu Badan Pangan Nasional. BPK memberikan opini Wajar dengan Pengecualian atau WDP.
“Namun hal ini tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP 2025 secara keseluruhan,” kata dia.
