Pencairan JHT hingga Rp50 Juta Bebas Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah memberikan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0% bagi pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat memasuki masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 yang memberikan fasilitas tarif PPh Final 0% untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai Rp 50 juta.
Baca Juga
Siap-siap! Menkeu Bakal Pajaki Pedagang Daring di Marketplace pada Juli 2026
"Kita akan cek, itu kan yang sampai Rp 50 juta, (tarif PPh finalnya) 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang kaya saja," kata Purbaya di kompleks parlemen, dikutip Selasa (30/6/2026).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari–Mei 2026, terdapat 1.645.469 klaim atau 95,45% dari total 1.723.910 klaim yang memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta. Seluruh klaim tersebut telah memperoleh insentif tarif PPh Final 0%.
Menurut Deni, peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta tetap memperoleh fasilitas pajak yang ringan. Atas nilai yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif PPh Final sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam waktu dua tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun.
Baca Juga
DJP Tarik Rp 23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak Baru 2026
Sementara itu, pencairan JHT oleh pekerja yang masih aktif bekerja tetap dikenakan tarif umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. "Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT," ujar Deni.
Ia menambahkan, iuran JHT yang disetorkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan Pajak Penghasilan. Melalui skema tersebut, pemerintah ingin memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengelolaan manfaat hari tua pekerja.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menyampaikan keberatan terhadap pengenaan pajak atas pencairan JHT. Menurut dia, tarif pajak atas pencairan JHT seharusnya 0% karena upah buruh atau karyawan telah dikenakan potongan PPh Pasal 21.
