Said Iqbal: Menkeu akan Kaji Ulang Penerapan Pajak JHT
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyebut bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji ulang penerapan pajak pada Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun.
“Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat khususnya buruh, pekerja, dan karyawan,” kata Said, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said menjelaskan pertimbangan yang menjadi kajian Bendahara Negara yaitu dampak perubahan tarif pajak JHT ke pendapatan negara.
Selain mempertimbangkan tentang tarif pajak 0% terhadap JHT, Said mengatakan bahwa Purbaya juga akan mempelajari tarif pajak progresif untuk JHT. Said memberi sinyal bahwa Kementerian Keuangan sepakat bahwa penerapan pajak JHT tidak bersifat progresif dan hanya diberlakukan sekali.
“Sepertinya beliau lebih setuju cukup satu kali saja pajak untuk JHT, tidak ada progresif berkali-kali,” jelas dia.
Baca Juga
Bertemu Menkeu, Said Iqbal Ingin Usulkan JHT Kena Tarif Pajak 0%
Kesepakatan lain yang muncul yaitu, batas pemberlakuan pajak terhadap JHT. Said, menjelaskan bahwa batas penerapan tarif pajak seharusnya menyesuaikan dengan tingkat inflasi. Dengan sinyal tersebut, Said menyimpulkan bahwa Kemenkeu akan mengubah batas atas Rp 50 juta bagi tarif pajak JHT.
“Jadi batasnya nanti tidak Rp 50 juta bisa jadi Rp 100 juta bisa Rp 200 juta atau kalau tadi pakai emas Rp 400 juta,” kata dia.
Setelah pertemuan ini, Said mengatakan akan menghadap ke Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Setelah menyelesaikan pembahasan tentang pajak JHT, Said menyebut pemerintah akan mendalami persoalan perpajakan pada pesangon, pensiun, dan tunjangan hari raya atau THR.
