DP Rumah dengan Saldo JHT BPJS Naker, Emang Bisa?
JAKARTA, investortrust.id - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bakal bisa dipakai untuk uang muka alias down payment (DP) rumah. Rencana tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di sela-sela Dialog Program 3 Juta Rumah Seri Kedua.
Pria yang akrab disapa Tiko itu menegaskan, pihaknya tengah mengejar kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait hal ini.
"Kalau BPJS (Ketenagakerjaan) ini kan isunya bagaimana memanfaatkan saldo JHT masyarakat sebagai uang muka (beli rumah)," ungkapnya di Menara BTN, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Tiko pun menjelaskan, opsi dari skema tersebut adalah menghadirkan virtual account. Nantinya, ini bisa diakses perbankan yang memberikan kredit pemilikan rumah (KPR), seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN).
"Ataupun bank siapapun bisa menggunakan saldo jaminan pemerintah itu (JHT) sebagai uang muka. Sehingga para peserta JHT-nya itu tidak perlu memberikan uang muka, tapi langsung (diambil) dari saldo JHT-nya itu," jelas Tiko.
"Jadi, kita akan mendorong kerja sama dengan BPJS (Ketenagakerjaan)," sambungnya.
Sebagai informasi, pembangunan rumah bagi warga Indonesia memang menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Di mana, sasaran utamanya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Adapun perincian dari program 3 juta rumah setahun yaitu pembangunan 2 juta rumah setahun di pedesaan. Sedangkan pembangunan 1 juta rumah lainnya digarap dalam bentuk hunian vertikal perkotaan.

