HKI ke DPR: Investor Lebih Butuh Kepastian Hukum Ketimbang Insentif Fiskal
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Himpunan Kawasan Industri (HKI) menilai kepastian hukum masih menjadi faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal di Indonesia. Sementara insentif fiskal dinilai hanya menjadi nilai tambah setelah kepastian berusaha dan perizinan terpenuhi.
Pandangan itu disampaikan HKI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Wakil Bendahara Umum HKI Bidang Keuangan dan Perpajakan, Indri Septa Respati mengatakan, investor asing umumnya lebih dulu mempertanyakan kepastian hukum dan lamanya proses memulai usaha di Indonesia. Menurutnya, Indonesia masih belum mampu memberikan kepastian waktu kepada calon investor.
“Kalau saya (investor) mau masuk Indonesia berapa lama saya bisa langsung beroperasi? Nah ini sebenarnya kita tidak bisa jawab dibandingkan ketika kita bicara di negara-negara lain, mereka sudah langsung bisa jawab dengan sekian days,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah kepastian hukum dan kecepatan pelayanan, investor juga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur. Adapun insentif fiskal baru menjadi pertimbangan berikutnya dalam mengambil keputusan investasi.
Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga HKI, Didik Prasetiyono menegaskan, kepastian hukum merupakan kebutuhan dasar investor. Sementara insentif hanya menjadi bonus yang dapat meningkatkan daya tarik investasi.
Baca Juga
Kemenperin Gandeng Danareksa Perkuat Kawasan Industri dan Percepat Hilirisasi
“Bagi kami kepastian hukum itu basic need. Itu hal yang paling besar yang memang harus dipenuhi. Sementara insentif itu adalah bonus atas prestasi misalnya untuk ekspor dan sebagainya,” kata Didik.
Ia juga menekankan investor lebih membutuhkan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan kepastian waktu dibandingkan berbagai bentuk insentif. Menurutnya, ketiga aspek tersebut menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi.
“Kepastian hukum, kepastian berusaha, dan kepastian waktu. Itu tiga hal yang kemudian investor itu sering menilai daripada insentif," tegasnya.
Didik juga menyebut bahwa kepastian hukum, kepastian berusaha, dan kepastian daya saing merupakan yang paling penting ketimbang investif. "Itu yang kemudian kami harapkan undang-undang ini mampu menjadi jalan keluar bagi kita semua,” tutupnya.
