Lebih Dari 60% Jabatan Fungsional PPBJ Masih Kosong, Ternyata Ini Penyebabnya
JAKARTA, investortrust.id – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP)mencatat hingga 31 Oktober 2023 terdapat 61,1% Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) yang belum terisi.
“Pada kedeputian bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia, kami catat sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 ada 7.420 JF PPBJ yang aktif, namun jumlah tersebut ternyata masih 39,9% dari seluruh total JF PPBJ yang harusnya terisi. Sehingga, masih ada 61,1% JF PPBJ yang belum terisi,” ungkap Kepala LKPP Hendrar Prihadidalam Rakornas Pengadaan 2023di Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian JF PPBJ sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan, namun belum mendapatkan pengangkatan, bahkan beberapa di antaranya batal diangkat.
Baca Juga
Kepala LKPP Sebut Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Rp 810,92 Triliun hingga 27 Oktober
“Kami menemukan ada JF PPBJ yang sudah memenuhi persyaratan ada yang belum diangkat atau bahkan batal diangkat,” sambung Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.
LKPP juga menyoroti fakta bahwa banyak Kementerian/Lembaga (K/L) Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengoptimalkan pengajuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) JF PPBJ kepada Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Situasi ini menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengadaan.
“Kemudian kami juga masih banyak melihat K/L,pemerintah daerah yang belum menggoptimalkan pengajuan formasi CPNS JF PPBJ pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” lugas Hendi.(CR-3)

