Jokowi Tetapkan Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk pejabat fungsional pentashih mushaf Al-Qur’an. Pemberian tunjangan ini didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tunjangan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an pada 27 Maret 2024.
“Tunjangan pentashih mushaf Al-Qur’an adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi pasal 1 Perpres 46/2024.
Kepala Balitbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno memberi selamat kepada Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) atas terbitnya perspres yang mengatur besaran tunjangan jabatan fungsional tersebut.
“Alhamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pantashih. Ramadan penuh berkah,” kata Suyitno, dalam keterangan resminya, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga
Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi menambahkan, pasal 1 Perpres 46/2024 para tashih bertugas mengawasi penerbitan Al-Qur’an.
“Saat ini, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Mereka bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an,” kata Aziz.
Berikut daftar besaran tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 yang terbagi dalam empat jenjang jabatan.
1. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, besaran tunjangan Rp 2.025.000.
2. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, besaran tunjangan Rp 1.380.000.
3. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, besaran tunjangan Rp 1.100.000.
4. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp 540.000

