Kemenkeu Terima PNBP Rp1,03 Triliun dari Pemulihan Aset, Termasuk Kasus Edi Tansil
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.029 triliun dari hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan dalam kegiatan BPA Fair 2026.
Penerimaan negara tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus Edi Tansil.
Baca Juga
IHSG Sesi I Melesat 5,03% ke Atas 6.300, Pengamat Ungkap Faktor Pendorong Ini
Dari total PNBP yang diterima, hasil lelang BPA Fair 2026 menyumbang Rp978,1 miliar. Selain itu, hasil penelusuran aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp30,9 miliar, sedangkan hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang mencapai Rp51,6 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, turut diserahkan hasil lelang kepada korban senilai Rp19,1 miliar.
Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung atas keberhasilan pemulihan aset tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan melalui optimalisasi pengembalian aset.
“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Baca Juga
IHSG Sesi I Melesat 5,03%, Lompatan Didukung Sejumlah Sentimen Positif Ini
Ia juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurut Purbaya, capaian tersebut menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang meskipun waktu terus berjalan. “Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” katanya.
Sinergi Antarinstansi
Purbaya menegaskan keberhasilan pemulihan aset merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.
Baca Juga
Rencana Anggaran Kemenkeu untuk 2027 Sebesar Rp 48,8 Triliun
Kolaborasi tersebut memungkinkan aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan kembali diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
Kementerian Keuangan juga menegaskan komitmennya untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan yang baik diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
