Kemenkeu Siapkan Rp 1,99 Triliun untuk Kejar Target Pajak dan PNBP 2026, Ini Strateginya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan anggaran sebesar Rp 1,99 triliun untuk mendanai program pengelolaan penerimaan negara. Anggaran ini terdiri dari pagu indikatif sebesar Rp 1,63 triliun dan usulan tambahan sebesar Rp 366,42 miliar.
Anggaran yang disusun ini untuk mengejar dua target penerimaan negara pada 2026 yang fokus pada penerimaan sektor perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pengawasan untuk perlindungan masyarakat.
“Program ini didukung, utamanya oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Lembaga National Single Window (LNSW),” kata Anggito, saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan di Komisi XI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga
Setoran PLN ke Negara Naik Jadi Rp 65 Triliun Lewat Dividen, PNBP, sampai Pajak
Anggito mengatakan, target penerimaan perpajakan dan PNBP ini memiliki tiga target sesuai kesepakatan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), yaitu rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang sebesar 11,71% hingga 12,22%, rasio perpajakan terhadap PDB sebesar 10,08% hingga 10,45%, dan rasio PNBP terhadap PDB sebesar 1,63% hingga 1,76%.
Sementara itu, pengawasan perlindungan masyarakat dan dukungan ekonomi yang kreatif memiliki tiga indikator, di antaranya persentase efektivitas pengawasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta barang larangan pembatasan (lartas) sebesar 79%, waktu penahanan atau dwelling time selama impor menjadi 2,85 hingga 2,79 hari, serta efisiensi pelayanan ekspor dan impor pada nilai indikatif sebesar 89.
Untuk itu, terdapat lima output yang akan dilakukan pemerintah untuk mencapai pendapatan 2026. Pertama, output pelayanan, komunikasi, dan edukasi yang terdiri inklusi kesadaran perpajakan, promosi ekspor UMKM, kemitraan perpajakan internasional, dan data informasi pelayanaan penerimaan negara.
Kedua, output pengawasan dan penegakan hukum. Ini terdiri dari kerja sama penyidikan tindak pidana perpajakan dan tindak pengawasan dan pencucian uang, sinergi patroli laut, joint task force untuk barang-barang ilegal, serta pengatan pengawasan PNBP.
Baca Juga
PNBP dari Dividen BUMN Anjlok, DPR Desak Pemerintah Kreatif Cari 'Penawar'
Ketiga, output ekstensifikasi penerimaan negara, antara lain data dan informasi perpajakan dan penerimaan negara terintegrasi, joint analisis data perpajakan dan penerimaan negara, serta perluasan basis penerimaan untuk mendukung hilirisasi.
Keempat, output penanganan keberatan banding dan penguatan fungsi perpajakan.
Kelima, output perumusan kebijakan administratif. Pada output kelima ini, terdapat upaya pemerintah untuk menggali potensi perpajakan melalui data analitik dan media sosial, rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB), penguatan regulasi perpajakan, dan PNBP untuk penerimaan negara. Selain itu, rekomendasi proses bisnis ekspor dan impor logistisik.

