Tok! Pemerintah dan DPR Sepakati Batas Bawah Pendapatan Negara KEM-PPKF 2027 Naik Jadi 12,01% PDB
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Dalam rapat tersebut, disepakati terjadinya perubahan batas bawah pendapatan negara.
“Pendapatan negara batas bawah KEM PPKF [2027] KEM PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,4% [dari PDB]. Kesepakatan panja [panitia kerja] batas bawahnya menjadi 12,01% [dari PDB] kurang lebih kenaikannya 0,19 persen poin dan batas atas [tetap] 12,4% [dari PDB]” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, di ruang rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Fauzi berharap dengan perubahan batas bawah ini, penerimaan negara pada 2027 dapat meningkat sesuai harapan semua.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pencapaian target pendapatan negara dengan peningkatan kepatuhan pajak dan basis pajak melalui Coretax.
“Menyeleraskan sistem perpajakan global dan digital economy, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, dan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” ujar Purbaya.
Selain itu, sejumlah rentang indikator dalam KEM-PPKF 2027 tetap. Termasuk menjaga defisit pada kisaran 1,8-2,4% dari PDB.
“Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB,” jelas dia.
Baca Juga
Pidato KEM PPKF: Prabowo Patok Pertumbuhan Ekonomi 2027 hingga 6,5%, Targetkan Capai 8% di 2029
Asumsi dasar untuk pertumbuhan ekonomi dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dalam kisaran 5,8-6,5%. Asumsi pertumbuhan tersebut diperoleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai peluang dan risiko perekonomian global dan domestik.
Membacakan kesimpulan saat rapat panja, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri menyebut bahwa pemerintah memastikan agenda transformasi ekonomi nasional untuk peningkatan produktivitas, penguatan investasi, penurunan ICOR, hilirisasi, serta industrialisasi sebagai instrumen utama.
Untuk mencapainya, pemerintah dan DPR memproyeksikan sejumlah indikator pertumbuhan ekonomi di antaranya, konsumsi rumah tangga sebesar 5,3-5,6% dari PDB, konsumsi pemerintah sebesar 4,3-7,7% dari PDB, investasi atau Pembentuk Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 6,5-7,5% dari PDB, ekspor sebesar 7,1-8,8% dari PDB, dan impor sebesar 7,8-9,9% dari PDB.
Dengan target pertumbuhan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat untuk menjaga inflasi dalam kisaran 1,5-3,5%, nilai tukar rupiah dalam kisaran Rp 16.800-17.500 per dolar AS, dan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun dalam kisaran 6,5-7,3%.
Sementara itu, sasaran dan indikator pembangunan yang ditetapkan pemerintah tak berubah.
- Tingkat pengangguran terbuka berada di kisaran sebesar 4,3-4,87%.
- Tingkat kemiskinan sebesar 6-6%.
- Tingkat kemiskinan ekstrem sebesar 0%.
- Indeks Gini Ratio sebesar 0,362-0,367.
- Indeks Modal Manusia sebesar 0,575.
- Indikator Kesejahteraan Petani sebesar 0,8038.
- Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Baru sebesar 40,81.
- Gross National Income (GNI) per kapita sebesar US$ 5.800-5.840
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 76,84.

