Kemenkeu Ajukan Penurunan Batas Bawah Defisit Anggaran ke 2,29% PDB
JAKARTA, investortrust.id - Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut terdapat perubahan target pendapatan dan defisit terhadap postur fiskal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kemenkeu mengusulkan agar batas bawah defisit turun dari 2,45% dari produk domestik bruto (PDB) menjadi 2,29% dari PDB.
"Sementara batas atas defisit kami pertahankan di 2,82% dari PDB,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, saat rapat panitia kerja (panja) di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga
Siap Lanjutkan Pembahasan, Banggar DPR Setujui Asumsi Makro Usulan Pemerintah
Perubahan ini diajukan menyusul berubahnya batas bawah pendapatan negara. Batas bawah dinaikkan dari 12,14% PDB ke 12,3% PDB.
“Mengakomodasi apa yang tadi sudah diputuskan di Komisi XI, bahwa dari sisi batas untuk pendapatan negara 12,3% dari PDB. Kemudian, ada beberapa penyesuaian yang relatif tidak signifikan dari postur,” katanya.
Porsi Anggaran Belanja Tetap
Febrio mengatakan, perubahan tidak terjadi pada porsi anggaran belanja negara. Dia mengatakan, batas bawah dan atas untuk anggaran belanja berada pada rentang 14,59% hingga 15,18% dari PDB.
“Belanja pemerintah pusat tidak berubah, dari 10,92% dari PDB dan batas atas 11,17% dari PDB. Transfer ke Daerah (TKD) juga tidak berubah, dari 3,67% hingga 4,01% dari PDB,” ucap dia.
Baca Juga
Pembayaran Bunga Utang Naik, Defisit RAPBN 2025 Dekati Batas 3% PDB
Dengan porsi belanja tersebut, Febrio menyebut keseimbangan primer dipastikan tidak berubah dari usulan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Keseimbangan ini berada di rentang 0,14% hingga 0,61% dari PDB.
"Meski demikian, kami mengusulkan perubahan pada batas bawah defisit. kami mengusulkan agar diterjemahkan batas bawah defisit yang turun dari 2,45% dari PDB menjadi 2,29% dari PDB, sementara batas atas kita pertahankan di 2,82% dari PDB,” ujar dia.
Perubahan lain muncul dari debt ratio pemerintah. Febrio menyatakan batas bawah debt ratio berubah akibat pendapatan yang didorong lebih tinggi. “Ini dari 37,98% dari PDB menjadi 37,82% dari PDB (untuk batas bawah) hingga batas atas tetap, 38,71% dari PDB,” kata dia.
Meski disusun ulang, kata dia, pembiayaan investasi pemerintah tidak berubah, Rentangnya adalah 0,3% hingga 0,5% dari PDB.
Asumsi Rupiah di Bawah Rp 16.000/USD
Febrio mengatakan perubahan ini juga mengakomodasi ruang kesepakatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), yang berubah dari usulan KEM-PPKF. Asumsi makro yang ditetapkan panja Banggar DPR menyepakati nilai tukar yang digunakan yaitu Rp 15.300 hingga Rp 15.900/US$.
“Lalu juga batas atas untuk SBN 10 tahun, yang batas atasnya dari 7,3% menjadi 7,2%. Kesepakatan di Komisi VII, kesepakatan dikembalikan ke usulan pemerintah,” kata dia.
Komisi VII dan pemerintah menyepakati harga minyak mentah (ICP) sebesar US$ 80 hingga US$ 85 per barel. Sementara itu, lifting minyak bumi sebesar sebesar 580-605 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi sebesar 1.003 - 1.047 ribu barel setara minyak per hari (bsmph).

