Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kilogram Emas di Bandara Halim
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026). Dalam pengamanan, Bea Cukai Jakarta menemukan barang bukti berupa 60,3 kilogram (kg) perhiasan dan 130,262 kilogram koin emas. Diperkirakan negara merugi sekitar Rp 41 miliar.
“Penggagalan ini merupakan cermin komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat melalui pengawasan berbasis analisis risiko dan sinergi lintas instansi,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama, di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca Juga
Bos OJK Jelaskan Peran Penting Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
Djaka menjelaskan penindakan ini berasal dari informasi masyarakat pada 27 April 2026. Mengacu informasi tersebut, ada pesawat charter yang akan digunakan untuk mengirim emas tanpa dilengkapi dokumen ekspor.
“Atas informasi tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih 190 kilogram,” ujar dia.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Kemenkeu Priyono Triatmojo menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan petugas menemukan 6 koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kilogram senilai US$ 8,94 juta dan koin emas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,262 kilogram dengan nilai US$ 19,41 juta.
“Total nilai keseluruhan barang ialah US$ 28,35 juta atau setara Rp 502,54 miliar,” ujar Priyono.
Dalam aksi ini, petugas mengamankan tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial HH, AH, dan HG. Selain itu, seorang warga berpaspor India berinisial BB juga diamankan petugas.
Baca Juga
Penindakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Untuk emas batangan olahan, seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5% hingga 10%. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%.
“Nilai kepabeanan atas komoditas tersebut mencapai Rp 486,07 miliar. Khusus untuk komoditas koin emas, dengan tarif bea keluar sebesar 12,5%, potensi kerugian negara mencapai Rp 41,19 miliar,” ujar dia.

