Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Hewan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
JAKARTA, investortrust.id - Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan penyelundupan belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia. Upaya penggagalan penyelundupan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara itu dilakukan pada Rabu (10/7/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Dia mengatakan penggagalan bermula dari informasi intelijen.
“Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara dan menemukan satu koli (barang) berisi 156 ekor belangkas dan dua koli (barang) berisi 171 bungkus kecambah sawit,” ujar Nurhasan, dalam keterangannya Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
Respons 26 Ribu Kontainer Tertahan, Dirjen Bea Cukai: akan Dicek Semua Pihak
Nurhasan mengatakan modus pelanggaran yang dilakukan pelaku yaitu menyembunyikan komoditas terlarang itu dalam kapal di Pelabuhan Teluk Nibung. “Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah untuk kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait,” kata dia.
Nurhasan mengatakan kecambah sawit akan diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan. Sedangkan untuk komoditas hewan belangkas diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara.
Menurut studi literatur, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan. Ekstrak plasma darah belangkas digunakan untuk mendiagnosis penyakit meningitis dan gonore yang banyak digunakan di negara-negara Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Asia Barat.
Baca Juga
Perairan Batam Kerap Jadi Tempat Penyelundupan, Ini yang Dilakukan PSO Bea Cukai
Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang dilindungi.
Sementara, untuk kecambah sawit telah terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan. Pelaku memberitahukan kecambah sawit sebagai produk perikanan dalam dokumen kepabeanan.

