Pengusaha Tekstil Nganjuk Apresiasi Perpanjangan Insentif PPh 21 DTP hingga Desember 2026
Poin Penting
|
NGANJUK, Investortrust.id -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan merupakan kelanjutan dari program stimulus ekonomi yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya.
Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian, menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan insentif pajak tersebut karena dampak langsungnya sangat dirasakan oleh para pegawai dalam memenuhi kebutuhan belanja sehari-hari.
“Ini sangat mengurangi beban, dengan mereka diringankan PPh 21,” ungkap Yanto saat memberikan paparan di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis, (16/4/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa program ini sejatinya dimulai tahun 2025.
Berdasarkan data evaluasi, dari total pagu sebesar Rp 395 miliar pada tahun 2025, realisasi serapannya mencapai 96,96% atau setara dengan Rp 383 miliar.
Baca Juga
“(Tahun) 2025 kita punya pagu hampir Rp 400 miliar itu tidak terpakai semuanya, jadi tidak 100% terpakai sehingga akhirnya banyak yang meminta untuk melakukan lagi pada 2026,” jelas Inge mengenai tingginya permintaan dari pelaku usaha.
Menanggapi antusiasme tersebut, pemerintah telah mengalokasikan pagu anggaran yang lebih besar untuk periode tahun 2026, yakni mencapai Rp 494 miliar, yang berlaku mulai masa pajak Januari hingga Desember 2026. Inge berharap seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkan alokasi dana yang tersedia secara maksimal untuk mendukung kesejahteraan karyawan mereka.
“Sebelum berakhir pada 2025 kemarin, sudah diperpanjang melalui PMK Nomor 105/2025. Ini untuk masa Januari sampai Desember 2026,” jelas dia.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, insentif ini ditujukan bagi pegawai tetap dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan serta pegawai tidak tetap dengan upah harian maksimal Rp 500.000, dengan syarat utama kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sektor yang akan menikmati insentif PPh 21 DTP di antaranya, industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Terdapat 133 kode klasifikasi lapangan usaha yang tercakup dalam sektor-sektor tersebut. Adapun sektor pariwisata hotel, vila, restoran, agen perjalanan, hingga jasa Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition atau MICE.
