Wamenkes: 79% Rumah Sakit Penuhi Seluruh Kriteria KRIS
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, terdapat 2.316 rumah sakit yang telah memenuhi 12 atau seluruh kriteria untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jumlah tersebut setara dengan 79,05% dari total 3.057 rumah sakit yang akan mengimplentasikan KRIS.
"Dari survei update yang kami lakukan, untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05%. Jadi, memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS," ujar Dante dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (6/6/2024).
Lebih lanjut, Dante menyebut, rumah sakit yang telah memenuhi kriteria tersebut tidak hanya milik pemerintah pusat, tetapi ada juga rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah, TNI-Polri, BUMN dan pihak swasta.
Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya adalah untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
Secara rinci, Dante menyampaikan, terdapat 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria KRIS, 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi sampai dengan 9 kriteria, dan 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu (8/5/2024).
Salah satu aturan di dalam beleid tersebut adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3.
Secara rinci, mengacu pada Pasal 46A Perpres tersebut, berikut adalah 12 kriteria KRIS yang harus diterapkan oleh rumah sakit:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Baca Juga
Begini Prospek Saham Emiten Rumah Sakit Usai Penerapakan KRIS

