OJK Tak Awasi Kopdes Merah Putih yang Tak Penuhi Kriteria 'Open Loop'
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi maupun mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan di Jakarta, Jumat, bahwa kriteria tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia menuturkan bahwa sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi open loop adalah menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan; menghimpun dana dari anggota koperasi lain; serta menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota koperasi lain.
Kriteria lainnya adalah menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.
Baca Juga
Edwin Nurhadi Jadi Kepala OJK Jabodebek yang Baru, Pramono Anung: Kawal Rencana IPO Bank DKI
Koperasi open loop juga melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan.
“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria di atas, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” ujar Agusman dilansir dari Antara, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga
Ia menyampaikan bahwa kini terdapat 21 koperasi open loop yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK dengan total aset mencapai Rp 337,30 miliar dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 213,26 miliar.
Saat ini terdapat tiga koperasi open loop yang masih belum mendapatkan izin dan OJK tengah menunggu pengajuan izin dari ketiga koperasi tersebut. “Terhadap tiga koperasi open loop yang belum berizin di OJK, telah disampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai lembaga jasa keuangan,” kata Agusman.

