Cegah Pelaporan Nasabah, JPMorgan Chase Didenda Rp280,8 Miliar
JAKARTA, Investortrust.id - JPMorgan Chase akan membayar denda sebesar US$18 juta atau setara Rp280,8 miliar,karena aktif berupaya mencegah nasabahnya melaporkan aktivitas ilegal di bank terkemuka AS ini, demikian pernyataan dari Securities and Exchange Commission (SEC) AS.
Dalam rilis yang dilansir dailyhodl.com, Selasa (23/1/2024), SEC menyatakan bahwa JPMorgan secara rutin meminta nasabah ritel untuk menandatangani perjanjian rahasia jika mereka telah menerima kredit atau penyelesaian dari perusahaan sebesar lebih dari US$1.000.
Perjanjian tersebut melarang nasabah JPMorgan untuk menggunakan hak mereka sebagai pemberi informasi yang memungkinkan mereka secara sukarela menghubungi SEC untuk melaporkan aktivitas ilegal.
Baca Juga
Saham JPMorgan Chase Naik Saat Wall Street Terkoreksi, Ini Faktor Pemicunya
"Baik itu dalam kontrak kerja, perjanjian penyelesaian, atau di tempat lain, Anda tidak boleh menyertakan ketentuan yang mencegah individu menghubungi SEC dengan bukti pelanggaran hukum,” demikian dilansir dailyhodl.
“Tetapi itulah yang kami klaim telah dilakukan J.P. Morgan di sini. Selama beberapa tahun, mereka memaksa beberapa nasabah untuk memilih antara menerima penyelesaian atau kredit dari perusahaan,atau melaporkan potensi pelanggaran hukum sekuritas kepada SEC. Pilihan ini tidak hanya merusak perlindungan investor kritis dan menempatkan investor dalam risiko, tetapi juga ilegal," kata SEC dalam pernyataannya.
Meskipun raksasa perbankan ini tidak mengakui atau membantah temuan SEC, mereka menerima sanksi denda, menghentikan pelanggaran aturan perlindungan pemberi informasi, dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi.
JPMorgan Chase telah membayar denda yang mencapai US$38,99 miliar untuk pelanggaran perbankan, sekuritas, dan lainnya sejak tahun 2000, demikian menurut database komprehensif yang dikenal sebagai Violation Tracker.

