Utang Pemerintah Menggunung, Tapi Jangan Takut Berutang
Oleh Primus Dorimulu
JAKARTA, investortrust.id -- Pada akhir Maret 2025, posisi utang pemerintah atau utang negara Indonesia sudah menembus Rp 9.000 triliun! Atau Rp 31,7 juta per kapita jika beban utang itu dibagi rata. Apakah utang sebesar ini harus disetop? Tidak boleh ada penambahan utang baru lagi? Ataukah utang sebesar ini belum apa-apa?
Ketika terjadi peralihan kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto, 8 Desember 2024, banyak kritik masyarakat tentang utang negara yang terus meningkat. Berbagai unek-unek dan kritik mencuat dengan nada yang berbeda-beda.
„Utang menggunung membebani negara dan anak cucu! Hingga cucu dan cicit, utang tidak bisa dibayar! Utang bisa membangkrutkan negara! Utang najis tidak boleh diakui oleh rezim berikut. Untuk apa berutang kalau hanya untuk dikorupsi dan diboroskan?“ demikian ungkapan-ungkapan yang sempat bermunculan.
Tidak ada yang salah dengan komentar masyarakat itu. Berbagai komentar itu mencerminkan pengetahuan masyarakat tentang utang negara dan lebih dari itu, bukti kecintaan mereka terhadap NKRI!
Wajarkah negara berutang? Utang adalah sesuatu yang wajar dalam hidup, baik untuk pribadi, perusahaan, maupun negara. Utang adalah salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian dan meningkatkan taraf hidup. Tentu, pernyataan ini hanya berlaku untuk utang yang sehat. Utang yang dimanfaatkan dengan benar untuk tujuan produktif. Tidak ada korupsi dan kebocoran!
Utang yang sehat membutuhkan manajemen yang bijak! Apa alasan berutang? Utang hendak digunakan untuk apa? Mampukah utang dikembalikan, dari mana sumber dana untuk membayar kembali utang, dan bagaimana cara mengembalikan utang? Bicara utang, kita harus ingat bahwa utang harus dibayar, tidak boleh mengemplang utang.
Setidaknya, ada tiga alasan kita tidak boleh takut berutang. Pertama, utang adalah alat untuk mempercepat pertumbuhan usaha. Filosofinya adalah kita menggunakan dana pihak lain untuk menciptakan nilai yang lebih besar. Bila dikelola dengan baik, utang bisa menghasilkan hasil (return) yang melebihi biaya bunganya.
Kedua, time value of money atau nilai waktu dari uang. Nilai uang saat ini lebih besar daripada masa depan. Ketiga, utang adalah salah satu cara tepat untuk distribusi risiko dan kepemilikan. Dibandingkan mencari modal dari investor (yang mengambil saham perusahaan), utang tidak mengurangi kepemilikan meski ada kewajiban membayar bunga dan pokok.
Lalu, apa manfaat utang bagi negara? Pertama, mendukung percepatan pembangunan investasi infrastruktur dan sosial. Negara berutang untuk membiayai jalan, pelabuhan, sekolah, rumah sakit, dan proyek yang dampaknya panjang bagi pertumbuhan ekonomi.
Kedua, menjaga daya beli dan stabilitas sosial. Dalam krisis (seperti pandemi Covid-19), utang memungkinkan pemerintah memiliki kemampuan untuk menangani krisis sekaligus memberi bantuan sosial atau subsidi untuk meredam gejolak ekonomi.
Selama 2020, 2021, dan 2022, utang pemerintah meningkat Rp 2.776,2 triliun. Utang meningkat dari Rp 4.779,3 triliun akhir tahun 2019 ke level Rp 7.733,9 triliun. Tambahan utang baru terbesar terjadi tahun 2020. yakni sebesar Rp 1.229,3 triliun.
Waktu itu, pemerintah meluncurkan kebijakan PC-PEN (Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional). Pemerintah tidak hanya menangani pandemi, tapi juga pemulihan ekonomi.
Ketiga, utang adalah salah satu strategi mengelola siklus ekonomi. Negara bisa melakukan deficit spending saat ekonomi lesu untuk mendorong permintaan agregat. Deficit spending adalah kebijakan pemerintah untuk menggelontorkan belanja lebih besar daripada pendapatannya dalam satu periode anggaran guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Defisit ini dibiayai melalui utang.
Bijak Mengelola Utang
Bagaimana pengelolaan utang yang bijak? Pertama, utang harus digunakan untuk kegiatan produktif, bukan konsumtif. Utang digunakan untuk kegiatan produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan reformasi adalah baik. Tapi utang untuk menutup defisit konsumsi bisa berbahaya.
Kedua, utang harus memperhitungkan kemampuan membayar kembali. Sangat penting menjaga rasio utang terhadap PDB dan terhadap pendapatan negara agar tetap dalam batas aman. Pada 2022, rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,6%, turun dari posisi 2021 sebesar 41%. Per Maret 2025, rasio utang terhadap PDB tercatat sebesar 40,91%.
Ketiga, mencegah risiko ketergantungan terhadap utang. Utang luar negeri dalam mata uang asing bisa berisiko jika nilai tukar melemah.
Bagaimana sesungguhnya utang pemerintah Indonesia? Apakah membebani anak-cucu? Saat ini, jika utang negara Rp 9.000 triliun lebih itu dibagi rata kepada 285 juta penduduk, maka satu orang, termasuk bayi harus menanggung Rp 31,7 juta.
Pada akhir Maret 2025, posisi utang pemerintah Indonesia mencapai sekitar Rp 9.057,96 triliun dengan rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 40,91%. Masih di bawah batas maksimum, 60% , yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara.
Utang terjadi di setiap masa kepemimpinan negara. Tapi, lonjakan utang terbesar terjadi pada 10 tahun pemerintahan Jokowi. Ini terjadi karena di era Presiden terjadi pembangunan infrastruktur secara masif dan selama tiga tahun, 2020-2022, terjadi pandemi.
Jangan hanya melihat utang tanpa melihat PDB. Utang yang harus disandingkan dengan PDB. Rasio utang terhadap PDB pada era Presiden Soeharto tercatat sebesar 23%, BJ Habibie 57,7%, Gus Dur 77,2%, Megawati 56,5%, SBY 24,7%, Jokowi 39,2%, dan Prabowo 40,91%.
Ada yang bilang bahwa APBN Indonesia sudah terjebak utang, sehingga terpaksa “gali lubang tutup lubang”. Benarkah?Mari kita lihat pembayaran bunga utang pemerintah setiap tahun. Pada tahun anggaran 2025, beban bunga utang Rp 552,85 triliun.
Gali Lubang Tutup Lubang?
Setiap tahun anggaran selalu ada utang baru. Apakah pengelolaan APBN Indonesia seperti gali lubang tutup lubang, mari kita lihat data keseimbangan primer atau primary balance. Keseimbangan primer dalam APBN adalah selisih antara pendapatan negara (di luar utang) dan belanja negara, tidak termasuk pembayaran bunga utang.
Keseimbangan primer adalah indikator apakah APBN sehat tanpa beban bunga utang. Jika defisitnya besar dan terus-menerus, itu mengindikasikan tekanan fiskal yang perlu diwaspadai.Tahun ini, sekitar Rp 705,5 triliun SBN dan Rp 55,2 triliun utang LN yang jatuh tempo. Total Pembayaran utang (pokok + bunga), secara keseluruhan, pemerintah perlu mengalokasikan sekitar Rp 1.353,23 triliun untuk pembayaran utang pada tahun 2025.
Untuk mengatasi SBN yang jatuh tempo di tahun 2025, pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah strategis dan terkoordinasi agar tidak menimbulkan gejolak fiskal dan pasar keuangan.
Pertama, refinancing atau debt rollover. Pemerintah menerbitkan SBN baru untuk membayar pokok SBN yang jatuh tempo. Ini adalah praktik umum yang dilakukan hampir semua negara, selama masih dalam batas aman fiskal. Utang lama diganti utang baru dengan tenor dan tingkat bunga yang disesuaikan.
Kedua, kerja sama dengan Bank Indonesia. BI menyediakan fasilitas pendalaman pasar SBN, termasuk melalui pembelian SBN di pasar sekunder untuk menstabilkan harga/imbal hasil. Koordinasi BI-Kemenkeu sangat penting, terutama menghadapi bulan puncak jatuh tempo tahun ini.
Kedua, menjaga agar defisit fiskal tetap di bawah 3% PDB untuk memperkuat kepercayaan investor dan memperbaiki outlook fiskal. Tidak membiayai utang dengan mencetak uang (monetisasi) secara langsung (kecuali masa pandemi yang sangat darurat).
Jika dilihat profil utang pemerintah Indonesia, terlihat masih dalam batas aman! Indonesia dinilai prudent mengelola utang! Terbukti, credit rating Indonesia masih baik. Pada Juli 2024, S&P memberikan peringkat BBB/ Stabil kepada Indonesia. Pada Maret 2025, Fitch memberikan predikat BBB/ Stabil. Kedua lembaga menyebut Indonesia masih berada pada peringkat investment grade, mencerminkan kepercayaan terhadap kemampuan pembayaran utang jangka panjangnya.
Sejauh ini, sekitar 88% utang negara adalah SBN. Utang kepada para bond holder, bukan kepada pihak tertentu saja —pinjaman bilateral seperti era sebelum 1999– yang membuat Indonesia tidak lagi mudah didikte oleh kreditor. Dengan penerbitan SBN, peran utang LN menurun. Saat ini, 71,6% utang pemerintah adalah utang domestik.
Kita tentu ingat Letter of Intent (LoI) IMF tahun 1999. IMF resmi memberikan pinjaman pertama pada 1 November 1997. Indonesia menerima pinjaman total sekitar USD 43 miliar dari berbagai lembaga, dengan IMF sebagai koordinator.
Presiden Prabowo menyatakan Indonesia berhasil menjaga rasio utang terhadap PDB di bawah 3 %. Bahkan ia menyebut lebih disiplin ketimbang negara-negara Uni Eropa yang sering melampaui batas Maastricht Treaty pada 3 %.
Prabowo juga menyebut bahwa pemerintah dapat menaikkan utang baru untuk mendanai kegiatan produktif, mengingat Indonesia belum pernah gagal bayar (default). Ia mendukung penarikan utang baru hingga Rp 775,9 t untuk membiayai APBN 2025, sekaligus memastikan prosesnya aman selama tetap disiplin fiskal. Prabowo menekankan pentingnya menjaga reputasi Indonesia yang tak pernah gagal bayar atau default. Indonesia disiplin membayar utang.
Jadi jelas bahwa utang pemerintah Indonesia memang menunjukkan tren menggunung. Namun dalam pengelolaan fiskal modern, utang tidak hanya dilihat sebagai beban, melainkan instrumen pembiayaan. Dibanding negara lain, utang Indonesia masih tergolong moderat dengan rasio utang sebesar 40,91% PDB.
Indonesia dalam 20 tahun ke depan menghadapi kebutuhan besar, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur, termasuk infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas SDM, dan menjaga daya saing di tengah transformasi ekonomi global, mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%, memberikan lapangan pekerjaan kepada 150 juta warga Indonesia— sebanyak 45 juta di antaranya adalah Gen Z, dan mewujudkan generasi emas 2045.
Semuanya ini memerlukan pembiayaan yang tidak bisa ditanggung sepenuhnya oleh penerimaan negara yang terbatas. Dalam konteks inilah, utang menjadi penting dan relevan asalkan digunakan untuk kegiatan produktif, efisien, serta disertai disiplin pembayaran. Sejarah mencatat, Indonesia tak pernah default. Kredibilitas ini adalah aset berharga yang wajib dipertahankan.
Dengan tata kelola fiskal yang akuntabel, utang dapat menjadi pengungkit pertumbuhan dan kemajuan. Maka, bukan jumlah utangnya yang perlu ditakuti, tapi kualitas penggunaannya —korupsi dan kobocoran— serta komitmen terhadap keberlanjutan fiskal.
Mari kita kawal bersama, agar setiap rupiah utang dimanfaatkan dengan tepat untuk tujuan produktif guna mewujudkan generasi emas 2045.***

