Ketika MK Ikut Memicu Kegaduhan
Poin Penting
|
“Mahkamah Konstitusi seharusnya menjernihkan sengketa dan menghadirkan kepastian hukum. Ketika substansi perkara diperiksa sebelum hak pemohon untuk menggugat dipastikan, publik berhak bertanya: apakah Mahkamah sedang menyelesaikan persoalan atau justru memicu kegaduhan?”
JAKARTA, Investortrust.id — Putusan pengadilan diharapkan memberikan kepastian hukum. Namun, sebuah putusan juga dapat memperpanjang polemik ketika pertimbangannya menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab secara terang. Itulah persoalan yang mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada 6 Oktober 2026, MK memeriksa substansi persoalan pendidikan, tetapi akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Urutan pemeriksaan tersebut membuka pertanyaan mendasar: mengapa Mahkamah masuk begitu jauh ke substansi perkara sebelum menuntaskan penilaian mengenai siapa yang berhak mengajukannya?
Pada konteks itulah MK berisiko ikut memicu kegaduhan. Pertimbangan mengenai bukti pendidikan beredar sebagai bahan pertarungan politik, sementara penjelasan mengenai hukum acara dan konsekuensi putusan lebih sulit menjangkau masyarakat. Sebagian orang dapat menganggap putusan tersebut membuktikan seluruh tuduhan terhadap Gibran. Sebagian lainnya dapat memperlakukan tidak diterimanya permohonan sebagai pengesahan seluruh dokumen yang dipersoalkan. Kedua kesimpulan itu melampaui apa yang dapat ditarik dari amar putusan.
Kritik terhadap Mahkamah karena itu perlu diarahkan pada kejernihan argumentasi, konsistensi hukum acara, dan tanggung jawab komunikasi publik. Menyebut MK sedang berpolitik merupakan tuduhan mengenai motif yang membutuhkan bukti. Sebaliknya, mempertanyakan alasan Mahkamah mendahulukan pemeriksaan substansi merupakan kritik hukum yang sah dan penting.
Apa yang Sebenarnya Diputus?
Untuk memahami perkara ini, masyarakat perlu membedakan tiga hal: kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pemohon, dan pokok persoalan yang diajukan. Kewenangan berkaitan dengan jenis perkara yang boleh diadili. Kedudukan hukum atau legal standing berkaitan dengan siapa yang berhak meminta pengadilan menyelesaikan perkara. Adapun pokok permohonan menyangkut substansi tuntutan dan bukti yang mendukungnya.
Dalam perkara Gibran, MK menunda penilaian mengenai tenggat waktu dan kedudukan hukum untuk terlebih dahulu memeriksa dalil tentang keadaan khusus yang berkaitan dengan substansi permohonan. Setelah pemeriksaan, Mahkamah membenarkan pengecualian tenggat waktu dengan merujuk keadaan khusus dan asas ius curia novit. Namun, para pemohon tetap dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum karena bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, tidak tepat menyederhanakan perkara ini sebagai permohonan yang tidak diterima semata-mata karena Pilpres sudah berlalu dua tahun. MK justru memberikan pengecualian terhadap persoalan keterlambatan. Pilihan hukum itulah yang perlu diterangkan secara lebih terbuka: mengapa keadaan khusus dapat menjadi alasan menyimpangi tenggat, tetapi tidak mengubah penilaian mengenai kedudukan pemohon?
Pertanyaan berikutnya menyangkut batas pengecualian tersebut. Apa ukuran objektif suatu “keadaan khusus”? Bagaimana memastikan ukuran yang sama diterapkan pada perkara lain? Sejauh mana pemeriksaan substansi diperlukan untuk menentukan adanya keadaan khusus, dan kapan pemeriksaan itu seharusnya dihentikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kepastian hukum bergantung pada aturan yang penerapannya dapat diperkirakan. Pengadilan memang menghadapi keadaan yang tidak selalu sederhana. Namun, setiap pengecualian membutuhkan alasan yang kuat dan batas yang jelas agar tidak dipahami sebagai kelonggaran yang hanya tersedia bagi perkara tertentu.
Bukti Pendidikan dan Status Jabatan
Persoalan pendidikan yang diperiksa juga perlu dijelaskan secara cermat. Menurut pemberitaan Investortrust mengenai putusan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Pada saat yang sama, Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui sengketa hasil Pilpres karena Gibran sudah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Temuan mengenai bukti dan kesimpulan mengenai jalur hukum merupakan dua hal berbeda. Tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan dalam pemeriksaan tersebut tidak boleh langsung diberitakan sebagai putusan pidana bahwa terjadi pemalsuan ijazah. Sebaliknya, tidak diterimanya permohonan juga tidak otomatis menghapus persoalan pembuktian yang dibahas dalam pertimbangan.
Secara umum, amar “tidak dapat diterima” menunjukkan terdapat hambatan bagi pengadilan untuk memberikan penyelesaian sebagaimana dimohonkan, misalnya karena syarat pengajuan tidak terpenuhi. Amar itu berbeda dari penolakan permohonan setelah substansinya dinilai tidak beralasan. Dalam perkara ini, adanya pembahasan substantif sebelum kesimpulan mengenai kedudukan hukum membuat penjelasan atas perbedaan tersebut semakin diperlukan.
Keterangan mengenai penyetaraan pendidikan pun memperlihatkan persoalan yang lebih rinci. Dalam persidangan yang diberitakan situs resmi MK pada 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penilaian penyetaraan mempertimbangkan keseluruhan perjalanan pendidikan, termasuk hasil belajar dari Indonesia, Singapura, dan Australia. Capaian pembelajaran di UTS Insearch disandingkan dengan kompetensi pendidikan kejuruan bidang akuntansi dan keuangan.
Publik karena itu perlu membedakan riwayat mengikuti pendidikan, kesetaraan capaian pembelajaran, dan dokumen kelulusan yang dipersyaratkan untuk pencalonan. Ketiganya berhubungan, tetapi tidak otomatis mempunyai makna administratif dan hukum yang sama. Penjelasan atas hubungan tersebut harus bertumpu pada dokumen, ketentuan penyetaraan, dan proses verifikasi yang dapat diperiksa.
Gibran telah menyatakan menghormati proses hukum di MK. Dalam keterangan resmi Sekretariat Wakil Presiden pada 7 Oktober 2026, ia mengatakan, “Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah.” Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti catatan mengenai dokumen pendidikan.
Pernyataan itu merupakan tanggapan yang perlu diberitakan secara adil. Untuk menjernihkan persoalan administratif, tindak lanjut berupa penjelasan dokumen dan dasar penyetaraannya akan lebih membantu publik. Ruang spekulasi dapat dipersempit ketika pertanyaan yang spesifik dijawab dengan bukti yang relevan.
Batas Kewenangan Perlu Dipahami
MK memiliki mandat yang lebih luas daripada menangani sengketa pemilu. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan empat kewenangan: menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu. Mahkamah juga wajib memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
Dalam kerangka tersebut, MK tidak mempunyai kewenangan tersendiri sebagai lembaga pemeriksa ijazah perorangan. Namun, dokumen pendidikan dapat diperiksa sebagai alat bukti apabila relevan dengan perkara yang berada dalam kewenangannya. Karena itu, persoalannya adalah dasar dan batas pemeriksaan dalam suatu perkara, termasuk hubungan antara pembuktian, kedudukan pemohon, dan penyelesaian yang dapat diberikan.
Jalur sengketa proses pemilu juga memiliki pembagian kewenangan. Keberatan terhadap keputusan administratif tertentu diselesaikan melalui mekanisme Bawaslu dan, untuk objek yang ditentukan undang-undang, dapat dilanjutkan ke PTUN setelah upaya administratif digunakan. Mekanisme ini terikat syarat dan tenggat. Keberadaan PTUN tidak berarti seluruh keputusan pencalonan dapat dipersoalkan tanpa batas waktu.
Adapun pemberhentian presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat mempunyai mekanisme konstitusional tersendiri. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur peran DPR, pemeriksaan oleh MK, dan keputusan MPR. Mekanisme tersebut tidak dapat digantikan begitu saja oleh permohonan sengketa hasil pemilu.
Pembedaan jalur hukum ini membantu masyarakat memahami bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui forum yang sama. Tuntutan akan pertanggungjawaban tetap harus memenuhi aturan mengenai kewenangan, pihak yang berhak mengajukan, pembuktian, dan akibat hukum.
Kepastian Hukum Mempunyai Nilai Ekonomi
Kegaduhan yang berkepanjangan menyita perhatian ketika Indonesia masih menghadapi pekerjaan besar di bidang kesejahteraan. BPS mencatat penduduk miskin pada Maret 2026 berjumlah 22,93 juta orang atau 8,07%. Angkanya menurun dibandingkan September 2025, tetapi jumlah masyarakat yang membutuhkan peningkatan taraf hidup tetap besar.
Pada Mei 2026, tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,65%. Selisih antara angkatan kerja sebanyak 155,41 juta orang dan penduduk bekerja sebanyak 148,19 juta orang menunjukkan sekitar 7,22 juta orang masih menganggur. Indonesia membutuhkan investasi produktif untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Bank Dunia, melalui Global Investment Competitiveness Report 2019/2020, menempatkan stabilitas politik, stabilitas makroekonomi, serta lingkungan hukum dan regulasi sebagai faktor utama pertimbangan investor. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya institusi yang dapat dipercaya. Namun, belum dapat disimpulkan bahwa polemik putusan ini secara khusus telah menyebabkan pembatalan investasi tanpa bukti mengenai keputusan investor yang bersangkutan.
Kebutuhan akan investasi juga tidak boleh dijadikan alasan membatasi kritik atau menghentikan pemeriksaan yang sah. Kepercayaan justru menguat ketika aturan ditegakkan secara konsisten, pertanyaan dijawab secara terbuka, dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil.
Tanggung jawab meredakan polemik karena itu tersebar pada sejumlah pihak. MK perlu menjelaskan logika pengecualian hukum acara dan batas konsekuensi putusannya. Lembaga pendidikan serta penyelenggara pemilu perlu menerangkan dokumen dan proses verifikasi yang menjadi dasar keputusan. Pejabat yang dipersoalkan dapat membantu melalui keterbukaan informasi yang relevan.
Media juga memikul tanggung jawab. Judul yang tajam harus disertai isi yang akurat. Dalil pemohon, keterangan pihak lain, pertimbangan hakim, dan amar putusan perlu dibedakan. Kalimat yang menyatakan suatu bukti tidak ditemukan tidak boleh diperluas menjadi tuduhan yang belum dibuktikan.
Ketika MK ikut memicu kegaduhan, kritik publik patut diarahkan untuk memperbaiki mutu pertimbangan dan komunikasi peradilan. Mahkamah perlu memastikan bahwa penjelasannya membantu masyarakat memahami batas kewenangan dan akibat putusan. Dengan kejernihan itu, perdebatan dapat bergerak menuju penyelesaian yang bertanggung jawab.
Indonesia membutuhkan institusi yang berwibawa karena alasan hukumnya kuat, prosedurnya konsisten, dan keterangannya dapat dipercaya. Di situlah kepastian hukum, ketenangan kehidupan politik, dan kepercayaan ekonomi bertemu.
