Hindari Kegaduhan Teknis, Perludem Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketidakjelasan jadwal pembahasan dikhawatirkan akan memicu ketergesaan dalam persiapan teknis penyelenggaraan pemilu.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menyatakan selama 1,5 tahun pihaknya terus berupaya memberikan rekomendasi kepada DPR. Koalisi masyarakat sipil bahkan telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sejak akhir tahun lalu sebagai referensi bagi pembentuk undang-undang.
"Sudah sejak akhir tahun lalu koalisi kodifikasi uu pemilu ini menyusun naskah usulan kodifikasi uu pemilu versi masyarakat sipil yang harapannya ini dijadikan satu pegangan dari pembentuk uu dalam membahas uu pemilu, namun kita tahu sampai saat ini pembahasan formal dari pembentuk uu kita mengenai UU 7 2017 itu belum kunjung dibahas juga," kata Heroik dalam sebuah diskusi daring dikutip Jumat, (6/3/2026).
Heroik menuturkan, hampir seluruh partai politik telah membicarakan urgensi perbaikan regulasi ini, yang dimanifestasikan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret terkait draf maupun naskah akademik dari Komisi II DPR.
"Lagi-lagi tindak lanjutnya, bagaimana draftnya, langkah akademiknya, usulan pasal per pasalnya kita masih belum tahu. Sejauh mana komisi II menyiapkan naskah tersebut, padahal ini penting," ujarnya.
Baca Juga
Perludem menyoroti risiko sempitnya waktu antara pengesahan undang-undang dengan dimulainya tahapan pemilu. Heroik memaparkan data historis di mana pada Pemilu 2024, jeda waktu antara berlakunya regulasi dengan tahapan awal hanya berkisar 21 hari. Sementara pada Pemilu 2019, jeda waktunya bahkan hanya 18 hari.
"Kalau kita berkaca dari pengalaman revisi uu pemilu yang selalu mepet, tentu ini akan berdampak terhadap teknis manajemen tahapan penyelenggara pemiilu juga. Dimana kemudian ada ketergesaan atau keterburu-buruan dari penyelenggara pemilu dalam menyiapkan urusan teknis," ungkap Heroik.
Selain hambatan teknis bagi penyelenggara, waktu yang sempit juga merugikan masyarakat sipil dan akademisi dalam mencermati aturan. Hal ini juga berdampak pada menumpuknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) saat tahapan sudah berjalan.
"Banyak dari uji materi itu terjadi di dalam tahapan pemilu yg kemudian membuat suatu, misalnya ketika putusan itu dikabulkan, akan ada perubahan konfigurasi dst. Dari pengalaman ini penting untuk segera dibahas jauh-jauh hari," tegasnya.

