Mahfud MD Desak DPR dan Pemerintah Segera Rampungkan Revisi UU Pemilu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya kehadiran undang-undang tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi partai politik agar tidak menimbulkan kekacauan teknis.
"Jangan sampai tahapan dimulai Juni, tapi undang-undangnya baru lahir bulan Mei. Itu akan sangat berat dan bisa menimbulkan masalah besar," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Selasa (10/3/2026).
Mahfud mengingatkan agar aturan main pemilu tidak boleh dibuat secara mendadak. Hal ini dikarenakan setiap perubahan undang-undang berpotensi menghadapi uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Jika revisi dilakukan mepet dengan jadwal pendaftaran, proses hukum di MK dapat mengganggu jalannya tahapan yang sudah berjalan.
Baca Juga
Hindari Kegaduhan Teknis, Perludem Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu
"Partai politik baru bisa mendaftar kalau mereka tahu aturan peralihannya seperti apa. Kalau aturannya berubah di tengah jalan karena judicial review, ini yang harus diantisipasi sejak awal," jelasnya.
Mahfud juga memberikan batas toleransi selambat-lambatnya pada Maret 2027. Hal ini berkaitan dengan siklus pendaftaran partai yang biasanya dimulai sekitar dua tahun sebelum hari pemungutan suara.
Ia menambahkan, kepastian tersebut krusial karena menyangkut sinkronisasi antara Pemilu Nasional dan Pilkada Serentak.
Mantan Hakim MK itu menilai pembahasan revisi UU Pemilu masuk dalam agenda prioritas. Ia menekankan bahwa sistem pemilu, baik proporsional terbuka maupun tertutup, serta mekanisme Pilkada adalah pilihan politik (open legal policy) yang sepenuhnya berada di tangan legislatif.
"Apapun pilihannya, yang penting mekanismenya benar, substansinya dapat dipertanggungjawabkan, dan yang paling penting: selesai tepat waktu agar rakyat dan peserta pemilu punya kepastian," ujar Mahfud.

