Mahfud MD: Pemerintah Minta DPR Tidak Sahkan Revisi UU MK
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah berkirim surat kepada DPR mengenai revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat itu, pemerintah meminta DPR tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Yasonna H Laoly), sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang. Supaya diperhatikan usul pemerintah,” kata Mahfud dikutip dari Antara, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Mahfud Ajak Anak Muda dan Disabilitas Sambut Pemilu 2024 dengan Riang Gembira
Mahfud menyatakan, pemerintah belum menyetujui RUU tersebut. Untuk itu, kata Mahfud, secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu karena pemerintah belum menandatangani RUU tersebut bersama seluruh fraksi di DPR.
Pemerintah meminta DPR mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK. Mahfud mengatakan pemerintah keberatan dengan peraturan peralihan yang diusulkan dalam revisi UU MK tersebut.
“Waktu itu pemerintah belum menandatangani karena kita masih keberatan terhadap aturan peralihan. Masa jabatan hakim MK 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun, itu kan aturan peralihannya,” katanya.
Pemerintah ingin masa jabatan dan usia pensiun hakim MK dikembalikan pada surat keputusan (SK) pengangkatannya yang pertama.
“Nah kita usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasar hukum transisional,” katanya.
Mahfud pun menyinggung soal tata hukum transisional sebagai landasan aturan peralihan. Dikatakan, dalam hukum transisional, perubahan peraturan yang merugikan atau menguntungkan pihak tertentu tidak langsung berlaku begitu saja, melainkan berlaku pada periode berikutnya.
“Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim, sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui,” ujarnya.
Mahfud mengaku telah melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai posisi pemerintah terhadap revisi UU MK.
“Saya sudah melapor kepada presiden, ‘Pak, masalah perubahan undang-undang MK yang lain-lain sudah selesai, tapi aturan peralihan tentang usia kami belum clear, dan kami akan bertahan agar tidak merugikan hakim yang sudah ada’,” ujarnya.
Baca Juga
Revisi UU MK diusulkan DPR sejak September 2022. DPR kemudian membentuk panitia kerja pada Februari 2023. Terdapat empat isu krusial dalam revisi UU MK ini, yaitu batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan letua dan wakil ketua MK.
Dalam draf revisi UU MK disebutkan masa jabatan hakim konstitusi semula maksimal 15 tahun atau hingga usia pensiun 70 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan apabila disetujui lembaga pengusul.
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Enny Urbaningsih yang diusulkan presiden serta Suhartoyo yang diusulkan Mahkamah Agung (MA) bakal terdampak aturan baru tersebut. Hal ini karena ketiganya telah lebih dari 5 tahun menjabat tetapi belum 10 tahun. Dengan demikian, ketiga hakim MK tersebut harus meminta persetujuan lembaga pengusul jika ingin melanjutkan masa jabatan mereka hingga genap 10 tahun.

