Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Sebelum dilakukan pengesahan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari membacakan secara detail proses pengerjaan hingga penyelesaian RUU ITE.
Lebih lanjut, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan, pembahasan RUU mengenai perubahan kedua atas UU ITE memiliki makna yang sangat strategis, karena perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengikuti dinamika perkembangan masyarakat.
Baca Juga
"Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengikuti dinamika perkembangan masyarakat, khususnya dalam memenuhi perlindungan, hukum, bidang pemanfataan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang lebih baik," ujarnya.
Abdul Kharis Almasyhari membeberkan, setidaknya ada 20 poin perubahan dalam revisi UU ITE tersebut.
Adapun beberapa poin pokok dari revisi kedua tersebut, yakni perubahan norma yang meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.
Setelah laporan dari Komisi I DPR RI selesai dibacakan, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus kemudian mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna dan menanyakan kepada anggota DPR RI yang hadir terkait persetujuan anggota tentang pengesahan revisi UU ITE menjadi undang-undang.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," tuturnya.
Pertanyaan dari Lodewijk Freidrich Paulus langsung dijawab setuju oleh para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. (CR-2)

