Tok! DPR Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang
JAKARTA, Investortrust.id -- DPR mengesahkan rancangan undang-undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan dilakukan dalam tingkat II Rapat Paripurna ke-15 DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2024-2025, Kamis (20/3/2025).
"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Kamis (20/3/2025) diikuti seruan setuju anggota parlemen yang hadir.
Sementara itu dalam laporannya, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengungkapkan bahwa revisi UU TNI hanya mengubah tiga pasal. Ketiga pasal tersebut, yaitu Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 47 tentang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit TNI, dan Pasal 53 mengenai masa dinas keprajuritan.
"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang disahkan," kata Utut, Kamis (20/3/2025).
Dalam rapat Panja RUU TNI beberapa hari lalu, seluruh fraksi DPR RI dan Pemerintah menyatakan sepakat untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna. PDIP dalam pandangan mini fraksinya menilai revisi UU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil.
"Fraksi PDIP juga berpandangan bahwa rancangan UU TNI terkait batasan usia pensiun TNI dapat membantu seluruh keluarga prajurit TNI serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya manusia yang dimiliki TNI," kata TB Hasanuddin, Selasa (18/3/2025).
Fraksi Partai Gerindra DPR menilai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga bukanlah hal baru. Selain itu Fraksi Gerindra DPR RI meniai revisi UU TNI bertujuan untuk memperjelas kedudukan TNI dalam melaksanakan tugas.
"Dengan memperjelas kedudukan TNI, diharapkan peran dan fungsi TNI dapat berjalan secara efektif berlandaskan prinsip profesionalisme, supremasi sipil dan demokrasi yang mengedepankan kepentingan nasional," ujar Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra, Sabam Rajagukguk.
Fraksi PKS yang kerap kritis terhadap setiap produk undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah juga mendukung RUU TNI. Fraksi PKS juga menyambut baik penegasan bahwa TNI tetap berada di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
"Fraksi PKS DPR mendukung penuh penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang yakni melindungi WNI luar negeri dan pertahanan cyber," kata anggota Komisi Fraksi PKS DPR, Habib Idrus Salim Al-Jufri.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya juga menegaskan tak ada dwifungsi militer di dalam RUU TNI. Ia pun membantah isu yang mengatakan bahwa RUU TNI untuk mengembalikan dwifungsi militer.
"Menyangkut soal kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab bahwa itu sama sekali tidak benar," tegas Supratman. (C-14)

